Pemerintah Kota Bekasi mulai tahun 2015 melarang keberadaan reklame rokok di jalan-jalan protokol. Demikian disampaikan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Amid Riyadi kepada wartawan.
Menurutnya, terhitung sejak tahun 2015 BPPT tidak akan lagi mengeluarkan izin reklame rokok di jalan protokol. Hal itu dilakukan mengacu pada aturan yang sudah berlaku.
“PP 109 tahun 2012 sudah jelas, reklame rokok tidak boleh berdiri di jalan protokol,” kata dia.
Dikatakan olehnya, sejak awal tahun 2015 BPPT sudah tidak lagi mengeluarkan izin reklame rokok yang berada di jalan protokol, entah itu izin baru maupun izin perpanjangan.
“Sejak saya jadi kepala BPPT sampai saat ini belum ada satupun izin reklame rokok yang saya keluarkan,” kata dia.
Adapun reklame yang sampai saat ini masih terpasang di jalan-jalan protokol, ia mengatakan, reklame tersebut baru akan ditertibkan setelah izin mereka habis.
BPPT dalam hal ini juga akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk melakukan penertiban jika ada pihak-pihak yang membandel.
“Kami akan bekerjasama dengan satpol PP untuk memgawasi reklame rokok yang ilegal, jika memang ada maka akan kami tindak,”pungkasnya. (Ical)