Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melarang para supir Angkutan Perbatasan Terintegerasi Busway (APTB) yang melintas di Kota Bekasi mengangkut penumpang di jalanan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, para supir wajib mengangkut penumpang di halte yang ada.
“Aturan ini mulai berlaku Minggu depan dan harus ditaati oleh para supir APTB,” ujarnya.
Larangan ini kata dia, diberlakukan sebab halte-halte APBT yang ada di Kota Bekasi sejauh ini sepi dan terlihat mati.
“Jangan sampai halte yanga da jadi bangkai karena tidak digunakan,” tandasnya.
Larangan terhadap APTB sendiri pada dasarnya sudah diberlakukan sejak lama hanya saja tidak berjalan efektif lantaran persaingan antar moda transportasi di Kota Bekasi.
“APTB bukan transportasi satu-satunya, ada angkot, bus, semua berebut cari menumpang dan sama-sama kejar setoran. Itulah mengapa aturan tidak berjalan,” pungkasnya. (Ical)