Pemkot Bekasi akan menjalankan aturan pemerintah pusat mengenai besaran pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.
Menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan Pemkot Bekasi bertugas menjalankan ketentuan perundang-undangan. Sehingga, apapun aturan yang dibuat pemerintah pusat Pemkot Bekasi akan mengikutinya.
“Kaitan dengan pajak dan retribusi daerah sudah diatur diundang-undang. Kita mengikuti saja,” kata dia, baru-baru ini.
Dalam prosesnya jika ada pihak yang keberatan, ia meminta pihak tersebut menempuh jalur hukum. Pihak tersebut dipersilahkan menggugat aturan yang ada, baik undang-undang maupun peraturan daerah (perda).
“Kalau ada yang keberatan, pelaku usaha silahkan menempuh jalur hukum. Menggugat perda, menggugat undang-undang,” kata Gani.
Namun demikian, Pemkot Bekasi akan tetapi mencari jalan tengah. Di mana kebijakan yang lahir memberikan manfaat atau keuntungan bagi masyarakat.
Pemkot Bekasi juga mengkaji penerapan insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat. Di mana pemerintah daerah bisa menentukan besaran nilai pajak hiburan.
“Optimalkan yang paling menguntungkan semua, apalagi ada diskresi tentang insentif fiskal. Tentu kita akan memilih opsi yang paling menguntungkan masyarakat,” kata dia.
Hingga saat ini, ia mengaku belum bertemu dengan para pelaku usaha hiburan di Kota Bekasi. Termasuk belum adanya protes terkait aturan yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Audiensi dilakukan oleh dinas terkait. Sampai sejauh ini belum ada permintaan audiensi dari pelaku usaha hiburan,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Sekadar informasi pemerintah pusat menerapkan besaran tarif pajak hiburan 40-75 persen. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
*Foto: Ilustrasi pajak/Google