Site logo

Pemkot Bekasi Diminta Tinjau Perjanjian Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum

Pemerintah Kota Bekasi diminta meninjau ulang sejumlah perjannjian kerjasama pengelolaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosisal (Fasos Fasum). Dorongan ini muncul di tengah minimnya lahan ruang terbuka hijau (RTH)  di Kota Bekasi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan, adanya peninjauan ulang perlu guna memastikan pernjanjian yang ada sudah dijalankan dengan baik atau tidak.

Selain itu, ia menduga banyak perjanjan yang sudah habis waktunya akan tetapi pihak ketiga masih memanfaatkan lahan fasos fasum yang ada.

“Nanti kami akan agendakan pemanggilan dinas terkait membahas soal perijinan pemanfaatan lahan fasos fasum. Memastikan apakah sudah berjalan dengan baik apakah sudah habis masa kerjasamanya atau tidak,” kata Faisal.

Soal lahan yang sudah habis masa kerjasamanya, Ia berharap nantinya lahan fasos fasum tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan ruang terbuka hijau yang masih minim.

“Kalau sudah gak disewakan ya sudah bisa kita manfaatkan lahan itu untuk keperluan ruang terbuka hijau yang jumlahnya masih minim,” kata dia.

Untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau, pihaknya juga sudah memberikan saran kepada Pemkot Bekasi via Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto agar melakukan pembelian lahan milik masyarakat.

Menurutnya, banyak lahan masyarakat terutama di wilayah perkampungan yang terputus aksesnya dengan jalan yang bisa saja dibeli.

“Lahan-lahan di perkampungan banyak yang terputus aksesnya dengan jalan. Ini bisa kita beli, kita bangun untuk RTH. Dan sisanya bisa dibangun untuk balai pertemuan. Ide ini sudah saya sampaikan,” ungkap Faisal.

Sekadar informasi, saat ini RTH milik Pemkot Bekasi baru sebesar 19 persen alias jauh dari ketentuan 30 persen mengacu amanat undang-undang penataan ruang.

Adapun rinciannya yaitu, 6 persen RTH publik yang dikuasai secara efektif oleh Pemkot Bekasi. Sedangkan 13 persen merupakan RTH privat milik masyarakat.

Sementaraitu berdasarkan data tahun 2021 jumlah PSU atau fasos fasum di Kota Bekasi yang sudah diserahkan pengembang perumahan ke Pemkot Bekasi luasnya kurang lebih 149 Hektar dari 187 perumahan dengan nilai Rp177 miliar.

Lahan fasos fasum atau nama lain dari Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) berasal dari pengembang perumahan. Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Penyerahaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan lahan fasof fasum yang besaranya sudah diatur.(Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News