Pemkot Bekasi Diminta Tampung Aspirasi Masyarakat Lewat Reses Dewan

Anggota fraksi PPP DPRD Kota Bekasi, Solihin mendesak Pemkot Bekasi agar bisa mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan lewat mekanisme reses.

Hal tersebut disampaikannya dalam forum sidang paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2015, Rabu (26/8) malam.

Menurutnya, sejauh ini banyak aspirasi masyarakat melalui anggota dewan tidak diakomodir oleh Pemkot Bekasi. Padahal semestinya Pemkot Bekasi bisa mengakomodir hal tersebut.

“Reses itu sah secara undang-undang, apalagi hasil reses diparipurnakan. Artinya Pemkot Bekasi harus mengakomodir usulan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kami anggota dewan,” ujarnya.

Solihin menambahkan, merujuk pada daerah lain di Indonesia, hal seperti itu berlaku. Dimana aspirasi masyarakat melalui reses ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami sudah studi banding ke daerah-daerah lain. Tidak ada namanya hasil reses ditolak oleh pemerintah daerah,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu akan menindaklanjuti apa yang jadi usulan anggota DPRD Kota Bekasi.

“Terimakasih, ini akan jadi masukan dan catatan bagi kami. Dan kami akan minta SKPD untuk bisa mengakomodir usulan-usulan tersebut,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan komentar