Pemkab Bekasi Sekarang Punya Perda yang Mengatur CSR Perusahaan

Pemerintah Kabupaten Bekasi kini mempunyai peraturan daerah (Perda) yang mengatur Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah setempat.

Perda tersebut dinamakan Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (22/9/2015).

Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kabupaten Bekasi Yudhi Darmansyah menjelaskan, Perda tersebut secara spesifik akan mengatur pengelolaan dana CSR dari perusahaan setempat.

“Nanti ada tim dari pemerintah dan perusahaan yang merancang program-program detailnya. Namun yang jelas, pengelolaan dana CSR ini sudah dilandasi payung hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, dana CSR perusahaan yang ada di wilayahnya semestinya bisa digunakan untuk membantu program-program yang bermanfaat, salah satunya adalah penghijauan. (Res)

Tinggalkan komentar