Site logo

Pemilik Rumah Kos di Bekasi Bisa Dipidana Jika Melakukan Ini

Anda pemilik rumah kos mewah  di Kota Bekasi dengan fasilitas kamar AC, kamar mandi dan memiliki jumlah kamar lebih dari 10, maka anda masuk dalam kriteria wajib pajak yang mesti membayar pajak rumah kos seperti yang diatur dalam peraturan daerah nomor 14 tahun 2011.

Andapun wajib mengikuti beberapa aturan yang ada, jika tidak siap-siaplah anda dibui dan kena denda.

Berikut adalah hal-hal yang bisa membuat anda dihukum pidana jika anda melanggarnya :

1.Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak yang harusnya dibayarkan.

2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Keterangan: Aturan tersebut tertuang dalam peda nomor 14 tahun 2011 tentang pajak hotel BAB VXI tentang ketentuan pidana pasal 33.

(Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News