Berita  

Pembebasan Lahan TPA Sumurbatu Tersendat, Pemkot Bekasi Diminta Gandeng Kejaksaan

Anggota DPRD Kota Bekasi, Machrul Falak mendorong Pemkot Bekasi untuk menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Bekasi untuk urusan pemebebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu milik Pemkot Bekasi.

Menurutnya, Pemkot Bekasi bisa meminta legal opinion kepada pihak Kejaksaan dalam urusan pembebasan lahan yang saat ini menghadapi kendala. Dimana warga mematok harga tanah terlalu tinggi tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Legal opinion itulah yang nantinya bisa kita gunakan sebagai patokan dalam melakukan pembelian lahan dari masyarakat,” ujarnya, Senin (12/10).

Dengan legal opinion tersebut, diharapkan proses pengadaan lahan untuk masyarakat tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

“Kita ingin pembebasan lahan tidak menimbulkan implikasi hukum di masa depan. Disinilah pentingnya Kejaksaan ikut membantu,” kata dia.

Pada dasarnya menurut Machrul, Pemkot Bekasi bisa saja memaksa warga untuk menjual tanahnya mengacu pada aturan yang ada. Namun hal itu dirasa tidak pas.

“Selama untuk kepentingan umum negara punya hak atas tanah yang ada. Tapi kita tidak ingin seperti itu. Kami ingin semuanya dilakukan dengan cara yang baik agar warga tidak merasa dirugikan,” pungkasnya.(Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *