Direktur Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Syk mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi untuk melakukan penyidikan terhadap Perusahaan Daerah (PD) Migas yang bergerak dalam bidang ekspolrasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Hal ini seiring dengan ditemukannya kerugian negara sebesar Rp 6.775.326.592.
“sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 perusahaan ini selalu merugi sehingga tidak pernah memberikan kontribusi bagi laba kepada Pemkot Bekasi. Anehnya lagi investasi permanen pemerintah Kota Bekasi pada PD Migas telah mengalami kerugian Rp 6.775.326.592. Kami menilai ini janggal dan kami minta Kejaksaan turun tangan dalam kasus ini,” ujarnya di Bekasi.
Bukan hanya kerugian saja yang disoal, berdasarkan data yang dikantongi oleh FITRA perushaan plat merah milik Pemkot Bekasi itu, juga memiliki hutang Rp. 609.015.244.
“Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah merugi berhutang pula,” kata dia.
Dia juga menambahkan, dari total kerugian negara sebesar Rp Rp 6.775.326.592, sebesar Rp 3,1 Miliar menguap hanya untuk operasional kantor dalam selama satu tahun.
“Audit BPK menyebutkan Rp 3,1 Miliar hanya untuk membiayai keperluan kantor, ini jelas tidak rasional. Dan secara kaidah hukum itu melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri No 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi Pemerintah Daerah. Makanya kami minta Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap temuan ini,” tandasnya.
PD Migas sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi No 09 tahun 2009 tentang pembentukan perusahaan daerah minyak dan gas bumi. Adapun pendirian PD Migas sendiri dimaksudkan untuk bergerak dalm bidang ekplorasi dan ekploitasi minyak dan gas bumi di Kota Bekasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk modal awal Pemkot mengucukran anggaran penyertaan modal sebesar Rp 3.150.000.000 yang dikurkan pada tahun 2009 sebesar Rp 400.000.000 dan tahun 2010 sebesar Rp 2.750.000.000. (Ical)