PT Tirta Alam Segar selaku produsen minuman Ale-ale akhirnya mengabulkan tuntutan para buruhnya usai meninggalnya Sebastian Manuputy, buruh PT Tirta Alam Segar yang membakar diri pada peringatan hari buruh di Senayan belum lama ini.
Total sebanyak 15 tuntutan dipenuhi oleh pihak PT Tirta Alam Segar. Salah satunya mengangkat istri almarhum Sebastian Manuputi yakni Salma Fitri menjadi pekerja tetap Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT Tirta Alam Segar.
Adapun pemenuhan janji tersebut tertuang dalam kesepakatan antara pihak pertama dalam hal ini PT Tirta Alam Segar dengan pihak kedua yakni PUK SPAI FSPMI PT Tirta Alam Segar yang dibacakan pada saat rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama jajaran PT Tirta Alam Segar, buruh dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Senin (11/5).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika berharap agar kedua belah pihak menjaga amanah yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
“Ini keberhasilan kita bersama, jangan sampai ada komitmen yang dilanggar,” kata dia.
Sementara salah satu anggota Komisi IV, Nurdin menambahkan, kesepakatan yang ada, harus segera dilaksanakan. Ia berharap tidak ada pihak yang melanggar komitmen yang sudah disepakati bersama.
“Sudah cukup Sebastian, jangan sampai ada Sebastian-Sebastian yang lain. Jangan sampai ada yang melanggar komitmen atau pasti makin ramai lagi, saya paham betul karena saya juga besar di buruh,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Kabupaten Bekasi, Supri mengatakan, berterimakasih terhadap Komisi IV yang ikut aktif mencari solusi permasalah yang ada dengan sangat cepat.
“Saya juga gak sangka, kita juga malu ini sama Komisi IV,” ujarnya.
Lanjut, ia berpesan kepada semua serikat serta pekerja untuk tetap bekerja seperti biasanya. Dan jangan sampai ada permasalahan baru di masa akan datang.
“Yang jelas, kesepakatan ini harap segera dilegitimasi di pengadilan hubungan industrial Bandung. Sementara itu, semua pekerja agar bekerja seperti biasa,” imbuhnya.
Adapun HR Departement Head, PT Tirta Alam Segar, Antonius Aris Trianto mengatakan, sesuai dengan apa yang sudah disepakati, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya mengaku akan mewujudkan isi perjanjian yang ada.
“Beberapa butir kesepakatan telah kami realisasikan, sisanya akan saya konsultasikan ke atasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalau dirinya merasa bersyukur atas berakhirnya permasalahan yang ada. Pihaknya sadar betul, bahwa masalah akan senantiasa muncul.
“Tiada gading yang tak retak, namun seyogyanya dapat terselesaikan dengan baik dan dalam tempo yang singkat. Seperti permasalahan saat ini, saya sangat bersyukur dan ucapkan terima kasih kepada Komisi IV,” tandasnya.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT Tirta Alam Segar, Benhard Situmeang mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat secepatnya, pasca keputusan tersebut dikeluarkan.
Prihal langkah apa yang bakal ditempuh dalam waktu dekat, yang jelas menurutnya, hasil keputusan yang ada akan segera dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
“Saya berikan aplaus kepada perusahaan atas kesediaannya untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan ini,” terangnya. Saya minta perusahaan tidak wan prestasi, kalau sampai terjadi, saya akan mengadu ke Komisi IV dan koordinasikan ke Disnaker. Semoga hal serupa tak terjadi lagi,” tandasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, kejadian yang menimpa para buruh PT Tirta Alam Segar harus menjadi perhatian serius oleh Pemkab Bekasi. Hal itu juga menjadi catatan penting terhadap dunia perburuhan di Kabupaten Bekasi.
“Yang jelas jangan sampai berulang dan kita semua harus lebih serius dalam mengurus urusan para pekerja. Disnaker harus proaktif, perusahaan harus taat aturan dan kami Komisi IV akan senantiasa melakukan pengawasan dan selalu siap menerima aduan,” kata dia. (Ical)