Pajak Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi Tak Seterang Nyala Lampu PLN

 

Besaran jumlah Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang disetorkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke rekening Pemkot Bekasi hingga kini masih belum terang, seterang nyala lampu PLN. Kuat dugaan jumlah yang masuk ke kas daerah tak sesuai dengan jumlah riil yang dipungut dari masyarakat pengguna listrik di Kota Bekasi.

Gelapnya informasi soal PPJU juga diakui pihak Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Bina Magra Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi yang merasa kesulitan mendapatkan data riil soal PPJU yang selama ini dipungut oleh PLN.

Menurut Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Arif Maulana mengatakan, kesulitan terjadi dikarenakan PPJU dipungut oleh beberapa PLN yang tidak hanya melayani pelanggan di Kota Bekasi saja.

Ia mencontohkan, PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi selain melayani pelanggan Kota Bekasi juga melayani Kabupaten Bekasi. Sedangkan, PLN UP3 Pondokgede melayani Bekasi dan Jakarta. Begitu juga dengan PLN UP3 Medan Satria yang juga malayani Bekasi dan Jakarta. PLN UP3 Gunung Putri pun sama melayani pelanggan di wilayah Kota Bekasi dan juga Kabupaten Bogor.

Akibatnya, tidak hanya DBMSDA yang kesulitan mendapat data riil pelanggan, PLN sendiri juga kesulitan memisahkan mana pelanggan Kota Bekasi dan yang bukan karena bercampurnya data.

“Datanya bercampur, ini yang membuat kita maupun PLN kesulitan mengetahui mana sebenarnya yang merupakan pelanggan Kota Bekasi. Kalau kita ini kan basisnya berdasarkan domisili sedangkan PLN berbasis pelayanan,” kata dia, belum lama ini.

Anehnya, meski data yang riil susah didapatkan, namun target pendapatan dari sektor PPJU setiap tahunnya selalu bisa terpenuhi sekalipun ada peningkatan.

“Setiap tahun dari target yang dicanangkan selalu bisa terpenuhi. Artinya ada keyakinan tentang keakurasian data,” kata dia.

Meski selalu mencapai target, DBMSDA sampai saat ini masih berupaya mencari cara agar bisa mendapatkan data riil. Mulai dari jumlah pelanggan hingga jumlah pemakaian listrik.

“Kami sedang cari apakah ada daerah yang telah berhasil dalam urusan data PPJU. Kalau ada kita ingin belajar. Sebab saya rasa masalah akan sama antara di Bekasi maupun di daerah lain,” tandasnya

Sementara itu Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi menuding pihak PLN tidak transparan soal PPJU di Kota Bekasi. Mereka menduga pendapatan yang didapat Pemkot Bekasi dari pajak tersebut tidak sesuai dengan yang dipungut.

Menurut anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri mengatakan, pihak PLN tidak mau membuka data secara jelas dan rinci berapa sesungguhnya hitungan PPJU yang mereka pungut. Padahal pihak DPRD Kota Bekasi membutuhkan data rinci.

Dengan tidak adanya data rinci, membuat Pemkot Bekasi dan DPRD kesulitan dalam menentukan target atau proyeksi pendapatan pada sektor PPJU. Pada akhirnya perhitungan potensi hanya menggunakan data sepihak dari PLN saja.

Apa yang dilakukan PLN sangat disayangkan oleh pihak DPRD Kota Bekasi, sebab PLN semestinya bisa transparan serta koperatif lantaran melaksanakan aktifitas bisnis di Kota Bekasi.

Atas ulah PLN, pihak DPRD berencana melibatkan Kementerian BUMN terkait tidak trasnparan dan koperatifnya pihak PLN. Kuat dugaan, hal semacam ini tidak hanya terjadi di Kota Bekasi.

DPRD juga mempunyai opsi melibatkan lembaga hukum atas tidak trasnparannya PLN soal data PPJU.

“Sementara kita masih percaya bisa diselesaikan dengan hubungan antar lembaga. Kalau ndak bisa juga terpaksa libatkan BPK bahkan KPK,” ancamnya.

Kasus ketidaktrasparannya PLN soal PPJU juga terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Belum lama ini Pemkot Medan menuding pihak PLN tidak transparan soal PPJU. Bahkan dalam kasus ini, pihak Pemkot Medan sampai melibatkan Kejaksaan untuk turun tangan dalam kasus ini.

Merujuk Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh sumber lain. Pajak ini kemudian dipungut PLN dan disetorkan ke pemerintah daerah.

Besaran pendapatan Pemkot Bekasi dari sektor PPJU tergolong tinggi, data APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2022, Pemkot Bekasi memasang target pendapatan dari sektor PPJU sebesar Rp428 miliar dengan realisasi per 11 Agustus 2022 sebesar Rp213 miliar atau 49,90 persen.

Sementara berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum, pajak penerangan jalan umum dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik.

Sedangkan yang dimaksud nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWH/variable yang ditagihkan dalam rekening listrik.

Selain itu, dalam perda juga diatur besarnya tarif pajak yang dibagi dalam beragam klasifikasi. Setidaknya ada tiga macam klasifikasi yang umum di masyarakat.

Pertama tarif rumah tangga pengguna 450 watt sebesar 3 persen, pengguna 900 Watt 4 persen, Pengguna 1300 Watt 6 persen dan pengguna 2200 Watt ke atas sebesar 8 persen.

Kedua tarif sosial yang terbagi dalam tarif sosial murni sebesar 0 persen dan sosial komersil sebesar 3 persen.

Ketiga tarif bisnis untuk pengguna 450 Watt sebesar 3 persen, pengguna 900 Watt 4 persen, Pengguna 1300 Watt 6 persen dan pengguna 2200 Watt ke atas sebesar 8 persen.

Di tengah upaya Badan Anggaran membuat terang PPJU, Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah diam-diam menerima kedatangan PLN UP3 Bekasi di kantornya pada Senin (22/8/2022). Pertemuan itu membuat sejumlah anggotnya geram. Sebab selain bertemu tanpa didampingi pimpinan dewan dan anggota, usai pertemuan ia tak pernah menjelaskan apa hasil pertemuan politisi PKS tersebut dengan PLN.

“Ini yang akan kita pertanyakan ke ketua dewan yang juga ketua badan aggaran. Apakah ada informasi penting yang didapat mengenai PPJU yang sedang kita pertanyakan ke PLN,” kata Ahmad Ustuchri.(Ical)

Tinggalkan komentar