Otak-atik Jadwal Reses, Anggota DPRD Kota Bekasi Bisa Tersandung Kasus Hukum

Dengan alasan reses atau jaring aspirasi sepi konstituen lantaran mudik lebaran, sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi dari total 50 orang nekat mengakali jadwal reses dengan melaksanakan reses lebih awal dari jadwal resmi Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

Beberapa oknum anggota dewan sudah mulai menjalankan reses sejak tanggal 19 Juni 2016. Padahal mengacu jadwal resmi, reses baru akan digelar tanggal 27 Juni hingga 29J Juni 2016.

Bahkan, sejumlah anggota dewan rela merogoh uang dari kantong pribadinya terlebih dahulu, sebelum anggaran resmi dari APBD Kota Bekasi cair. Para wakil rakyat tersebut berharap, nantinya uang yang sudah dikeluarkan bisa diganti dengan anggaran yang sudah ditentukan.

Sumber klikbekasi.co di lingkungan DPRD Kota Bekasi tidak menampik kabar tersebut.

“Teman-teman sudah ada yang curi start, reses lebih awal. Alasannya seh kalau digelar tanggal 27 sampai 29, takut konsituen sudah pada mudik lebaran,” ungkap salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi yang tidak mau namanya disebut.

Kepala Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Junaedi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab kata dia, reses baru akan dimulai pada tanggal 27 Juni hingga 29 Juni. Lagi pula, anggaran reses juga belum cair.

“Reses jadwalnya tanggal 27 Juni sampai 29 Juni. Itu informasi dari siapa,” ujarnya, kepada wartawan.

Aksi tersebut cenderung nekat dan menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Sebab tindakan demikian sudah barang tentu menyalahi aturan, setidaknya dari sisi administrasi (maladministrasi).

Dan bukan tidak mungkin, aksi konyol wakil rakyat ini membuka ruang adanya penyimpangan terhadap keuangan negara. Toh korupsi sendiri bermula dari kesalahan administrasi.

“Anggaran reses itu mengikuti program. Bukan duit dan program mengikuti keinginan anggota dewan atau suka-suka anggota dewan untuk realisasinya,” kritik Direktur Center for Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi, saat dimintai pendapatnya oleh klikbekasi.co, Senin (20/6).

Artinya, kata Ucok, reses harus dijalankan sesuai dengan ketentuan, begitu juga dengan pencarian anggaran reses.

“Kalau jadwalnya tanggal 27 Juni, berarti tanggal segitu mereka mesti melaksanakannya. Kalau ada dewan menggelar reses di tanggal 19 Juni atau lebih awal dari ketentuan, berarti itu sudah mengarah pada tindakan maladministrasi, yang menjurus kepada penyimpangan keuangan negara. Bukankah korupsi sendiri awalnya dari penyimpangan administrasi,” terang Ucok.

Melihat terbukanya celah hukum dalam persoalan tersebut, Ucok menyarankan agar Sekretariat DPRD Kota Bekasi tidak mencairkan anggaran reses untuk anggota dewan yang sudah menggelar reses diluar ketentuan.

“Jadi Sekwan jangan coba-coba cairkan uang reses untuk dewan yang sudah reses di luar jadwal. Jangan sampai uang itu dipakai untuk mengganti uang anggota dewan dengan alasan sudah reses diawal. Itu bisa menimbulkan masalah hukum,” tandasnya.

Reses anggota dewan bermasalah bukan yang pertama. Terhitung Maret lalu, sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi diduga melakukan reses fiktif.

Modusnya beragam, dari mulai manipulasi laporan kehadiran peserta kegiatan, manipulasi laporan keuangan, hingga seabrek modus lain.

Menurut Ucok, mengotak-atik jadwal reses, tak ubahnya dengan reses fiktif. Sebab ada unsur manipulasi laporan di dalamnya.

“Terlepas ada upaya penyelewengan keuangan negara atau tidak, tetap ada yang namanya manipulasi pelaporan. Jelas ada maladministrsi dalam kasus ini,” pungkasnya.

Anggota DPRD Kota Bekasi sendiri nampaknya tidak belajar, dalam perkara serupa. Padahal, saat ini saja sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi harus berusan dengan Kejaksaan Negeri Bekasi gara-gara urusan keuangan negara. Bahkan beberapa anggota dewan sudah dipanggil oleh Kejaksaan.

Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi.

Menurut BPK, perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan baik dari sisi pengggaran maupun pelaksanaan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.374.512.900.(Ical)

Tinggalkan komentar