Dua orang warga Bekasi bernama Kasyono, 35 dan Khoir, 27 diciduk petugas Kepolisian Polres Kabupaten Bekasi lantaran ketahuan mengoplos beras dengan pecahan beras (menir) atau pakan bebek. Keduanya ditangkap di tempat pengoplosan beras Perumahan Citra Villa, Blok JB, No.02,RT 03, RW 17, Desa Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (31/1).
Menurut Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Pol, Isnaeni Ujiarto mengatakan, modus para pelaku yaitu dengan cara membeli beras berkualitas dan mengoplosnya dengan beras menir, setelah dioplos pelaku kemudian menjualnya ke pasaran dengan kantong kemasan beras berkualitas tinggi.
Pelaku kata Isnaeni bisa meraup untung sebesar Rp 5.000 setiap 10 kilogram penjualan beras. Adapun dalam sebulan untung yang didapatkan oleh pelaku bisa mencapai Rp 10 juta rupiah.
“Keuntungan yang mereka raup berlipat dengan menjual beras oplosan,” kata dia.
Penangkapan para pelaku sendiri kata dia, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengoplosan beras. Berdasarkan informasi terebut polisi kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Mulanya dari laporan warga, kami kemudian langsung sigap dengan mengambil tindakan penangkapan,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku kata Isnaeni terancam pasal 62 ayat 1 junto 8 huruf a,b,c,d,e,f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara, mereka kami jerat dengan undang-undang perlindungan konsumen,” tandasnya, sembari mengatakan dalam sebulan pelaku bisa menjual beras hingga puluhan ton. (Maulana)