Terhitung 16 April 2015 seluruh minimarket dan toko pengecer di Indonesia dilarang menjual minuman keras (miras). Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Per 16 April nanti akan diterapkan, tidak ada yang diubah aturannya,” ujar Mentri Perdagangan (Mendag), Rahmat Gobel, belum lama ini.
Menurut dia, jika nantinya masih ditemui minimarket dan toko pengecer yang menjual minuman beralkohol, maka pemerintah daerahlah yang akan mengambil tindakan.
Kata Rahmat, pada dasarnya tujuan dilarangnya penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah jelas karena saat ini minimarket sudah berada di tengah pemukiman, dekat dengan sekolah dan rumah ibadah.
“Itu kan memudahkan anak-anak muda untuk minum dan beli,” imbuhnya.
Sebenarnya sebelum akhirnya diputuskan untuk mulai diterapkan 16 April nanti, aturan ini sendiri sudah mulai dikeluarkan sejak 16 Januari 2015 lalu. Pemerintah sendiri mengklaim sejauh ini telah sudah menyampaikan hal ini kepada pihak pengusaha.
Asal tahu saja, dalam aturan tersebut penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi. (Kompas)