Site logo

Mou dengan Kejaksaan, DPRD Kota Bekasi Ingin Optimalkan Fungsi Legislasi

DPRD Kota Bekasi secara resmi melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin (18/1).

Ada dua poin yang tertuang dalam MoU tersebut yakni perihal penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha neagara.

Hadir dalam acara tersebut, para pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Asisten Daerah I Pemkot Bekasi, Makbullah dan para petinggi Kejaksaan Negeri Bekasi.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengatakan, Mou merupakan salah satu wujud komitmen DPRD Kota Bekasi untuk memaksimalkan fungsi legislasi.

“Tugas kita membuat perda maupun produk hukum lainnya, jadi kami perlu bersinegeri dengan Kejaksaan agar produk-produk yang kami keluarkan bagus dan tidak berbenturan dengan aturan yang ada,” kata Tumai, Senin (18/1).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiana mengatakan, menyambut baik kerjasama tersebut. Menurutnya, dengan kerjasama yang ada, nantinya akan lahir produk-produk hukum berupa peraturan daerah (perda) atau perjanjian kerjasama yang berkualitas dan tidak menimbulkan permasalahan dari aspek hukum.

“Banyak perda berbenturan dengan peraturan di atasnya. Contoh perda miras, aturannya ada sanksi kurungan 6 bulan bagi pelanggar. Padahal pelaku semestinya dijerat pasal tindak pidana ringan, yang mana hukumannya 3 bulan kurungan. Yang seperti ini, mestinya tidak ada lagi,” kata dia.(Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News