Pemkot Bekasi tidak bisa tinggal diam atas beredarnya berita hoax tentang pemberhentian Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. Langkah tegas mesti diambil salah satunya membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Sekadar informasi, publik sempat ramai dengan informasi pemberhentian Raden Gani sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Informasi ini bersumber dari petikan isi surat tentang pemberhentian Gani sebagai Pj Wali Kota Bekasi.
Kembali soal berita hoax pemberhentian Gani Muhammad, upaya hukum perlu ditempuh dan diperlukan demi menjaga wibawa Pemkot Bekasi sebagai institusi. Sehingga ke depan, tidak ada lagi pihak-pihak yang secara sembrono mempermainkan institusi Pemkot Bekasi.
Lagi pula, negara mengatur tata cara untuk menyelesaikan persoalan berita bohong atau hoax. Ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau populer dengan nama UU ITE.
Lewat UU ITE tersebut, penyebar hoax pemberhentian Gani sebagai Pj Wali Kota Bekasi bisa dijerat ke meja hijau.
Dan yang paling penting, publik bisa tau siapa dalang dibalik penyebar informasi bohong tersebut. Serta apa motivasi di balik penyebaran berita tersebut.
Dan hal itu tentunya bukan perkara sulit mencari tahu dalang di balik penyebar informasi bohong tersebut. Begitu juga motif di balik itu semua.
Motif pelaku atau dalang jelas menciptakan kegaduhan di dalam internal birokrasi Pemkot Bekasi.
Apalagi kita tahu, sejak Gani menginjakan kaki di Kota Bekasi, birokrasi dalam kondisi tidak baik-baik saja. Ada pembelahan nyata di dalam tubuh birokrasi, antara mereka yang pro dengan Gani Muhammad dan yang membangkang.
Dan ketegangan semakin memuncak setelah Gani melakukan mutasi dan rotasi terhadap pejabat Pemkot Bekasi baru-baru ini. Serta mengambil sejumlah kebijakan yang dinilai kurang populis di mata anak buahnya misalnya membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumubatu.
Dengan kegaduhan tersebut, ada harapan hal itu bisa memperpendek usia jabatan Gani Muhammad sebagai Pj Wali Kota Bekasi.
Lalu siapa dalang atau otak penyebar berita bohong tentang pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi?
Setidaknya ada 3 kelompok atau orang yang patut dicurigai sebagai dalang.
Mulai dari pembenci Gani Muhammad atau mereka yang tidak suka dengan hadirnya Gani sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Orang atau kelompok ini punya potensi besar menjadi penebar hoax tentang pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi.
Kemudian orang atau pihak luar. Kelompok atau orang ini memang sengaja membuat kegaduhan dengan tujuan menciptakan ketegangan di tubuh birokrasi antara mereka yang pro Gani dan yang tidak.
Kelompok atau orang ini meski bukan orang dalam, namun mau melakukan tindakan demikian karena didorong motivasi tertentu.
Misalnya pernah dirugikan oleh serangkaian kebijakan yang dikeluarkan Gani selama menjabat Pj Wali Kota Bekasi.
Dan selanjutnya yakni orang yang ada di lingkaran inti Gani Muhammad. Orang atau kelompok ini melakukan hal tersebut dengan tujuan melihat reaksi orang-orang di lingkaran Pemkot Bekasi bahkan di lingkaran inti Gani Muhammad.
Apa yang dilakukan orang atau kelompok ini adalah cara untuk melihat respon. Sehingga bisa dilihat mana yang benar-benar pro Gani atau yang sekadar pura-pura.
Atau bisa jadi di dalam lingkaran inti Gani sendiri ada pihak yang diam-diam merasa kecewa terhadap Gani. Sehingga mereka memproduksi informasi bohong untuk menyerang Gani sebagai ekspresi kekecewaan.
Namun siapapun itu dan apa motivasinya, yang jelas munculnya hoax yang mengarah ke Gani Muhammad menjadi bukti bahwa ada pihak-pihak yang tak suka dengan keberadaan Gani di Kota Bekasi.
Tulisan ini merupakan Opini yang ditulis oleh Redaksi Klik Bekasi
*Foto: Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad saat diwawancarai oleh jurnalis di Kota Bekasi.