Pendapatan Pemkot Bekasi dari sektor pajak restoran cukup tinggi, mencapai Rp 110.309.380.300, seperti tertuang dalam APBD 2014. Hal ini setidaknya menjadi gambaran bahwa masyarakat Kota Bekasi gemar alias doyan makan.
Rudi, salah seorang warga mengatakan, dalam sebulan ia bisa menghabiskan uang minimal Rp 300 ribu sampai 500 ribu untuk makan di restoran yang ada di pusat-pusat perbelanjaan di Kota Bekasi.
“Sebulan itu bisa beberapa kali pergi ke mal buat makan. Biasanya kalau habis gajian atau pas lagi pengen kongkow sama temen-temen,” kata pria, yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut.
Nita, salah seorang warga mengatakan, dalam sebulan ia bisa menghabiskan uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta sebulan untuk jajan di restoran.
“Kalau saya ke restoran sama anak-anak dan suami saya. Sudah saya alokasikan untuk kebutuhan itu,” kata dia.
Jumlah restoran di Kota Bekasi jumlahnya cukup banyak, baik yang tersebar di pusat perbelanjaan atau tidak. Dari mulai kelas menengah hingga atas.
Sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2001 tentang pajak restoran, Pemkot Bekasi mematok besaran pajak sebesar 10 persen dari total pembayaran yang dilakukan terhadap restoran. (Ical)