Rabu (17/9) Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan pemanggilan terhadap mantan anggota komisi A DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2013.
Adapun nama-nama mantan anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 antaralain, Anim Imanudin, Nuryadi Darmawan, Nurul Marfuaitin, Ronny Hermawan, Bali Pranowo, Heri Koswara, Syafei, Jamaludin, Winoto dan Sutriono selaku koordinator.
Dari nama-nama tersebut, beberapa nama masih menjabat anggota dewan periode 2014-2019. Mereka adalah, Anim Imanudin, Nuryadi Darmawan, Heri Koswara, Winoto, Ronny Hermawan.
Sementara hanya Haeri Parani, selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 yang tidak dipanggil oleh Kejaksaan. Haeri sendiri saat ini masih menjabat anggota dewan periode 2014-2019 sebagai anggota komisi C DPRD Kota Bekasi.
“Ada sepuluh orang yang dapat surat senin kemarin dari Kejasaan,” kata salah satu staf di DPRD Kota Bekasi. (TIM)