Pertemuan Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah dengan pihak PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi patut dipertanyakan di tengah sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi terhadap penerimaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang dipungut oleh PLN. Tudingan ‘main mata’ sulit dihindari politisi PKS Kota Bekasi, tersebut.
Pertemuan antara jajaran PLN UP3 Bekasi dilakukan di ruang Ketua Dewan di Gedung DPRD Kota Bekasi pada, Senin (22/8/2022). Dalam momen tersebut, Saifuddaulah bertemu langsung dengan Maneger PLN UP3 Bekasi, Rahmi Handayani beserta jajarannya. Tidak ada satupun anggota atau unsur pimpinan dewan yang ia ajak menenemui tamu yang saat ini tengah jadi sorotan lembaga DPRD. Padahal di hari pertemuan tersebut gedung DPRD Kota Bekasi ramai karena ada agenda rapat paripurna.
Uniknya usai pertemuan itu, sang Ketua Dewan belum pernah menceritakan hasil pertemuan dirinya dengan PLN UP3 Bekasi kepada rekan-rekannya terutama mereka yang duduk di Badan Anggaran yang tengah getol menyorot penerimaan PPJU.
Problem Pajak Penerangan Jalan Umum
Dalam beberapa pekan, penerimaan PPJU tengah menjadi bahasan serius dalam rapat-rapat Badan Anggara DPRD Kota Bekasi.
Mereka menduga bahwa selama ini besaran uang yang didapat Pemkot Bekasi dari setoran PPJU bukanlah angka riil di lapangan.
Problemnya selama ini, PLN tidak pernah membeberkan data secara rinci kepada Pemkot Bekasi. Sehingga ada kesulitan dalam penentuan target penerimaan di sektor PPJU. Akibatnya setiap tahun target penerimaan hanya berdasarkan informasi sepihak PLN.
DPRD juga menuding bahwa PLN tak kooperatif. Sebab sudah sejak lama permintaan data urung digubris.
Untuk PPJU sendiri di Kota Bekasi dipungut tidak hanya oleh satu PLN saja. Tercatat ada 4 PLN diantaranya, PLN UP3 Bekasi, PLN Pondokgede, PLN Medan Satria dan Gunung Putri.
Pendapatan dari sektor ini terhitung tinggi. Untuk tahun 2022 ini misalnya, Pemkot Bekasi memasang target sebesar Rp428 miliar dengan realisasi per 11 Agustus 2022 sebesar Rp213 miliar atau 49,90 persen.
Sementara berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum, pajak penerangan jalan umum dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik.
Sedangkan yang dimaksud nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWH/variable yang ditagihkan dalam rekening listrik.
Selain itu, dalam perda juga diatur besarnya tarif pajak yang dibagi dalam beragam klasifikasi. Setidaknya ada tiga macam klasifikasi yang umum di masyarakat.
Pertama tarif rumah tangga pengguna 450 watt sebesar 3 persen, pengguna 900 Watt 4 persen, Pengguna 1300 Watt 6 persen dan pengguna 2200 Watt ke atas sebesar 8 persen.
Kedua tarif sosial yang terbagi dalam tarif sosial murni sebesar 0 persen dan sosial komersil sebesar 3 persen.
Ketiga tarif bisnis untuk pengguna 450 Watt sebesar 3 persen, pengguna 900 Watt 4 persen, Pengguna 1300 Watt 6 persen dan pengguna 2200 Watt ke atas sebesar 8 persen.
Wajar saja memang Ketua Dewan menerima setiap tamu yang datang ke kantornya. Hanya saja tamu yang ia terima bukan sembarang tamu, melainkan pihak yang tengah dalam soroton.
Oleh : Redaksi Klik Bekasi