Puluhan mahasiswa Universitas Mitra Karya Bekasi dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Mitra Karya Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pemkot Bekasi, Selasa (6/7/2022).
Dalam aksinya mahasiswa mendesak Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Tata Ruang memenuhi target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mengacu undang-undang, daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan RTH sebanyak 30 persen dengan rincian 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Belum terpenuhinya target RTH menurut mahasiswa menunjukan Dinas Tata Ruang tidak peka terhadap kebutuhan publik tersebut.
“Target RTH 30 persen adalah isu tahunan yang selalu jadi bahan pembahasan karena menyangkut kebutuhan akan publik. Tapi kami menyayangkan Dinas Tata Ruang justru tidak peka akan masalah tersebut,” seru Koordinator Aksi, Nur Hidayat, dalam orasinya, Selasa (6/7/2022).
Dalam demonstrasi tersebut, mahasiswa juga meyinggung implementasi dari penerapan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031
Mahasiswa juga mempertayakan kewajiban pengembang properti di Kota Bekasi dalam pemenuhan target RTH seperti di atur dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur)
Bagi mahasiswa, minimnya RTH berdampak pada persoalan lingkungan diantaranya, memburuknya kwalitas udara di Kota Bekasi.
“Kwalitas udara kita sangat buruk sekali. Ini membahayakan karena berpotensi membuat masyarakat terserang berbagai macam penyakit pernafasan akibat udara yang buruk,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Mitra Karya Bekasi, Sabil Azhari.
Sementara itu, Ketua BEM Universitas Mitra Karya Bekasi, Ilham Syathiri Ahmad menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan merujuk kajian yang dilakukan oleh mahasiswa terkait dampak lingkungan akibat kurangnya RTH.
“Kajian kami bahwa kurangnya RTH menimbulkan masalah lingkungan di Kota Bekasi di mana warga yang menjadi korban,” kata dia.
Sealain RTH, mahasiswa juga menuntut Dinas Lingkungan Hidup menurunkan pencemaran kwalitas udara. Sebab dalam dua minggu terakhir kwalitas udara di Bekasi buruk sekali.
“Kalau masalah-masalah yang ada tidak bisa diselesaikan alangkah baiknya kalau Kepala Dinas Tata Ruang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mundur saja dari jabatan masing-masaing,” pungkasnya.
Sekadar informasi, merujuk data Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, RTH di Kota Bekasi khususnya RTH publik baru sebesar 6 persen. Sedangkan untuk RTH privat besarnya 13 persen. Itu artinya target RTH baru terpenuhi 19 persen dari total kebutuhan 30 persen sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.(Ical)