Lindungi Pelaku UMK dari Serbuan Produk Asing, BPJPH Gencarkan Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berupaya menggecarkan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini sebagai langkah perlindungan terhadap pelaku UMK dari serbuan produk luar negeri, khsusunya produk makanan dan minuman.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan, saat ini produk asing sudah membanjiri Indonesia. Tak hanya itu, produk asing juga datang dengan harga murah dan kwalitas yang lebih bagus.

Sehingga ia mengatakan, perlu adanya sertifikasi halal bagi produk-produk pelaku UMK di Indonesia. Ini penting sebab dengan sertifikasi halal produk UMK bisa memiliki nilai tambah dan berdaya saing.

“BPJPH melalui sertifikasi halal hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku UMK dari produk luar .Oleh karena itu, produk UMK harus bersertifikat halal sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing,” kata pria yang akrab disapa Babeh Haikal, saat menggelar Coffee Morning bersama media di Kantor BPJPH, Jumat (22/11/2024).

Ia mengatakan, upaya pemerintah memberdayakan UMK dengan berbagai macam program salah satunya sertifikasi halal perlu dukungan semua pihak. Sebab tanpa dukungan, produk UMK dikhawatirkan tidak mampu bersaing dengan produk dari luar negeri yang berstatus halal.

Untuk melindungi UMK, diperlukan juga penguatan UMK dengan berbagai macam cara. Mulai dari peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal.

Dengan cara tersebut, produk UMK diharapkan bertahan dan bahkan berkembang dan memperluas jangkauan pemasarannya hingga ekspor. Atau setidaknya mampu memenuhi kebutuhan produk halal domestik.

“Kalau kita punya UMK namun tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak. Maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri.” kata dia.

Ia juga mengatakan, berdasarkan data Sihalal, hingga saat terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Sedangkan jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar. Serta 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.

Dari data tersebut artinya masih banyak pelaku UMK yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya. Untuk itu, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan merata.

“Saya mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama. Guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar di Indonesia,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.


*Foto: Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau akrab disapa Babeh Haikal

Tinggalkan komentar