Site logo

Kurniawan dan Skandal Damayanti yang Belum Selesai

Hampir setahun, nama anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan belum juga bersih dalam skandal korupsi yang menjerat anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.

Banyak rekannya sesama politikus di Kota Bekasi bingung mengapa Kurniawan, yang kiprahnya mulus di lokal, tersandung kasus yang menghebohkan di tingkat nasional itu.

Apa peran Sektretaris PKS Kota Bekasi ini sehingga ia menjadi penting dalam kasus Damayanti? (Baca juga: Siapa Kurniawan?)

Nama Kurniawan pertama kali muncul dalam sidang lanjutan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4/2016).

Abdul Khoir didakwa telah memberi suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1.674.039 dan USD 72.727.

Suap diberikan oleh Abdul Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Uang diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek jalan di Maluku Utara tahun 2016.

Aseng, yang dalam sidang itu memberikan kesaksian, mengatakan telah menyerahkan uang senilai Rp 5,5 miliar kepada Kurniawan. (Baca: Kurniawan, Anggota DPRD Kota Bekasi dari PKS Terlibat Skandal Suap Komisi V)

Menurut Aseng, pemberian uang Rp 5,5 miliar itu untuk dua keperluan dan di waktu yang berbeda. Pertama, ia menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan pada 2015 di sebuah hotel.

Aseng memberikan uang Rp 2,5 miliar itu atas permintaan Kurniawan terkait proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.

Kurniawan mengklaim sebagai orang yang telah memasukkan proyek jalan tersebut di Badan Legeslatif DPR saat ia masih bekerja sebagai staf ahli di Komisi V dari Fraksi PKS.

“Dia minta, ya saya kasih saja. Saya bilang bahwa itu ada pengurusan dana di Baleg untuk masukan Maluku di Pulau Seram,” jelas Aseng.

“Nilainya (proyek) kalau tidak salah Rp 100 miliar. Untuk pekerjaan jalan, kalau tidak salah,” ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati lantas bertanya terkait dana aspirasi yang diperuntukkan untuk proyek jalan di Pulau Seram itu.

Namun, Aseng tak langsung menyebutkan nama anggota dewan yang memegang ‘jatah aspirasi’ itu. Dia berkilah semua sudah diserahkan kepada Kurniawan.

“Jadi gini, semua saya serahkan, Kurniawan saja yang mengatur. Saya ikut dia,” jawab Aseng.

Tak puas dengan jawaban Aseng, hakim kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.

“Uang akan diserahkan kepada Yudi Widiana Adia anggota DPR. Komisi V?,” cecar Hakim Trisnawati.

“Benar, (anggota) Komisi V,” timpal Aseng.

Namun, Aseng mengklaim tak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar sudah diterima oleh Yudi atau belum. Aseng mengaku tidak mengenal Yudi.

Selain memberikan uang sebesar Rp 2,5 Miliar, Aseng juga mengaku pernah menyerahkan Rp 3 Miliar kepada Kurniawan di tahun 2016.

Kepentingannya, lanjut Aseng, untuk mengamankan dirinya dari incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menurut Kurniawan, uang itu untuk pengamanan di KPK. Karena menurut dia, saya sudah diincar sama KPK, jadi saya percaya saja,” ujar Aseng.

Aseng mengaku tidak mengetahui uang sebesar Rp 3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan tertentu oleh Kurniawan.

Aseng hanya mempercayai apa yang dikatakan Kurniawan soal dirinya sedang diincar oleh KPK.

“Sudah diincar tetap berikan uang juga? malah lebih jelas KPK-nya nanti,” timpal Ketua Majelis Hakim.

KPK rupanya tidak menganggap remeh pernyataan Aseng di pengadilan. Jumat, 29 April 2016, dari pukul 10.00 hingga pukul 23.50, KPK memeriksa Kurniawan sebagai saksi.

Mengenakan kemeja batik dan jaket warna biru, Kurniawan langsung membuka pembicaraan dengan wartawan di loby gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, usai diperiksa.

Kurniawan menjelaskan, selama 14 jam bersama penyidik KPK, ia banyak ditanyai soal proyek di Kementerian PUPR.

“Kita menjelaskan saja soal PUPR kebanyakan,” kata Kurniawan.

Mengenai namanya yang disebut menerima uang sejumlah Rp 5,5 miliar dari Aseng, Kurniawan membantah.

“Enggak, itu enggak benar. Sudah dibahas tadi. Soal masalah uang, soal masalah urusan KPK, mereka (penyidik) sudah tahu sendiri, kita sudah jelasin ke penyidik,” katanya.

Kurniawan tidak menyangkal mengenai perkenalannya dengan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, sesama politikus PKS, yang disebut Aseng sebagai ‘atasan’ Kurniawan.

“Pak Yudi kenal. Sudah disampaikan semua, tanya penyidik ya nanti semuanya,” kata Kurniawan. (Baca: Jawaban Kurniawan Anggota DPRD Kota Bekasi Usai Diperiksa KPK)

Sebelum menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019, Kurniawan memang pernah bekerja sebagai staf ahli Komisi V DPR melalui Fraksi PKS.

kurniawan-infografis

Aseng dan Yudi tersangka

Jika benar Aseng memberikan uang Rp 3 miliar kepada Kurniawan untuk mengamankan diri dari KPK, ia rugi besar. Faktanya, awal Desember 2016, KPK menetapkan Aseng sebagai tersangka dalam skandal Damayanti.

Apakah uangnya mengalir ke Yudi Widiana?

Di waktu bersamaan, KPK menggeledah rumah Yudi di Cimahi. KPK menyita bukti dokumen dan uang Rp 100 juta. Di rumah dinas Yudi di Jakarta, KPK pun menyita uang 5.000 dollar AS.

Yudi membantah jika uang tersebut merupakan suap dari Aseng, yang diberikan via Kurniawan. Menurut Yudi, uang tersebut merupakan hasil dari transaksi bisnisnya.

Dalam keterangannya di pengadilan Tipikor sebagai saksi kasus Damayanti, Yudi beberapa kali mengatakan bahwa Aseng sengaja mencatut namanya.

Ia mengaku tidak mengenal Aseng dan menyatakan baru sekali bertemu dengan Aseng. Meski demikian, Yudi mengakui mengenal Kurniawan.

“Enggak ada (suap) itu. Saya enggak kenal (Aseng). Tanya saja ke Kurniawan,” ujar Yudi.

Yudi juga mengatakan tidak pernah mengajukan program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku. Dengan demikian, menurut Yudi, mustahil ia mendapatkan suap.

Bantahan tinggallah bantahan. KPK rupanya lebih memegang keterangan Aseng. Awal Februari 2017, KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka dalam skandal Damayanti.

Bagaimana dengan nasib Kurniawan? Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan akan kembali memanggil Kurniawan sebagai saksi Yudi, bersama tujuh saksi lain.

“Kedelapan orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia),” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Febri menyebut Yudi bukanlah tersangka terakhir dalam skandal Damayanti. KPK sudah mengantongi nama-nama, namun sejauh ini masih didalami perannya masing-masing.

Hingga kini, sudah ada sepuluh nama tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka antara lain Abdul Khoir, Aseng dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary.

Kemudian anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Yudi Widiana, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.

“Ini bukan tersangka yang terakhir,” jelas Febri. (Tim)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News