Dalam melakukan aksinya lima orang komplotan spesialis rumah kosong yang kerap melakukan aksinya di Bekasi tidak dengan tangan kosong. Mereka menggunakan beberapa perlengkapan. Mulai dari menggunakan kunci letter L hingga linggis.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menuturkan, modus para tersangka adalah mencari rumah kosong, kemudian merusak gembok pagar dengan kunci letter L.
“Setelah masuk, mencongkel jendela atau pintu menggunakan linggis, lalu mereka mengambil barang-barang berharga korban,” jelasnya.
Adapun lima tersangka tersebut antaralain, Teguh Widodo (27), Heri Pursito (26), Indera Prawoto (25), Budi Setiawan (27), dan Slamet (27).
“Komplotan itu dipimpin tersangka Indera dan biasanya menyasar rumah-rumah kosong di wilayah Bekasi,” kata dia.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Ayla, satu mobil Toyota Avanza B 1657 VVI, satu kunci letter L, satu set kunci roda, satu linggis, satu tang, dan lima pelat kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Ical/Net).