KPU Kota Bekasi pastikan masing-masing kandidat di Pilkada Kota Bekasi hanya mendapat jatah kampanye akbar satu kali. Hal tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi mengatakan, dari tiga kandidat baru satu kandidat yang sudah mengajukan jadwal. Mereka adalah pasangan Heri Koswara-Sholihin.
Sementara dua pasangan lain, hingga saat ini belum mengajukan jadwal. Mereka adalah pasangan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dan pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe.
“Sesuai ketentuan jatah kampanye akbar dengan mengerahkan massa dalam jumlah besar hanya satu kali. Nah saat ini baru pasangan Heri-Sholihin yang sudah mengajukan yakni pada tanggal 23 November 2024,” kata dia, Kamis (10/10/2024).
Ia menambahkan, meski dibatasi hanya satu kali, namun kandidat bebas memilih waktu pelaksanaanya. Selama masih dalam jadwal tahapan kampanye.
“Waktunya kapan saja selama dalam tahapan kampanye. Kalau lokasinya juga sama tinggal pilih seperti yang sudah ditentukan KPU Kota Bekasi,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Sekadar informasi tahapan kampanye Pilkada berlangsung selama 60 hari dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Sedangakan untuk kampanye akbar sendiri masing-masing kandidat hanya diperkenankan menggelar satu kali selama tahapan kampanye.
*Foto: Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara saat melakukan orasi politik pada saat deklarasi maju Pilkada Kota Bekasi bersama calon wakilnya, Sholihin.