KPU Kota Bekasi Gelar Rekapitulasi Suara Tingkat Kota

KPU Kota Bekasi mulai menggelar rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara tingkat kota. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Merapi Merbabu, Kota Bekasi, Jumat (1/3/2024).

Rencananya rekapitulasi akan berlangsung dari tanggal 1-5 Maret 2024. Dan akan dipindahkan ke kantor KPU Kota Bekasi jika 5 Maret mendatang belum selesai.

Di hari pertama KPU Kota Bekasi berhasil menyelesaikan rekapitulasi di 3 Kecamatan. Yakni Pondok Melati, Jatiasih dan Bantargebang.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, dalam proses rekapitulasi sebanyak 5 jenis pemilihan dihitung. Mulai dari DPRD tingkat kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden.

Khusus untuk DPRD tingkat kota, proses rekap selesai di tingkat kota. Sedang untuk 4 jenis pemilihan akan kembali di rekap di tingkat Provinsi hingga pusat.

“Output dari proses ini adalah penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD tingkat kota. Untuk 4 jenis pemilihan lain akan direkap di provinsi,” kata dia.

Ia juga mengatakan, masih ada sejumlah kecamatan belum menyelesaikan rekapitulasi. Karena ia berharap agar proses tersebut selesai tepat waktu.

“Proses rekap tingkat kecamatan batas akhirnya tanggal 2 Maret 2024. Jadi sambil menunggu, kami melakukan rekap untuk kecamatan yang sudah selesai,” kata dia.

Pihaknya juga menghimbau kepada peserta pemilu untuk memanfaatkan betul momentum rekap. Sebab di situ, mereka bisa mengawal perolehan suara pada saat pemilu.

“Jadi ini justru momennya untuk mengawal, mencermati perolehan suara peserta pemilu. Saya harap ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.


*Foto: Rekapitulasi suara tingkat kota di Kota Bekasi

Tinggalkan komentar