Site logo

KPK Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Berpotensi Korupsi Ketimbang Pilkada Langsung

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, partai dan para kader berpotensi memiliki karakter koruptif dan kolusif jika partai tidak dapat membangun sistem yang transparan dan akuntabel di dalamnya. Oleh karena itu, kata Bambang, pilkada melalui DPRD justru menimbulkan potensi yang lebih besar untuk terjadi tindak pidana korupsi oleh partai politik.

“Dengan kredibilitas seperti itu, maka partai justru akan menjadi kontributor potensi korupsi yang paling signifikan dalam sistem pemilukada tidak langsung yang di parlemen bila dibanding dengan langsung,” kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (25/9/2014).

Bambang menilai, parlemen tidak memiliki program yang secara strategis ditujukan untuk membangun budaya anti korupsi dan anti kolusi yang berbasis pada kemaslahatan publik secara sistemik dan terstruktur. Menurut Bambang, karakter partai politik, akuntabilitas partai tersebut di parlemen, serta mekanisme penyelenggaraan Pilkada memengaruhi jenis dan potensi terjadinya korupsi.

Bambang mengatakan, pertarungan antarcalon di dalam partai atau dengan partai lainnya pun memicu meningkatnya dana yang dibutuhkan sebagai ongkos politik. Hal tersebut, kata Bambang, menyebabkan kader yang maju dalam kontestasi politik berpotensi melakukan politik uang untuk mendapatkan suara pemilih.

“Pertarungan antarcalon dalam partai atau partai lain serta kompetensi sebagai calon yang terbatas membuat lonjakan ‘ongkos politik’ yang disebagiannya juga memicu politik uang untuk mendapatkan suara pemilih,” ujar Bambang Bambang seraya mengimbau agar anggota parlemen menggunakan kewenangannya untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat.

Lebih jauh, Bambang mengatakan, para wakil rakyat harus menjadi garda terdepan untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan hak fundamental rakyat dalam konstitusi.

“Bila tidak, parlemen dapat dituding melakukan korupsi konstitusi karena mengingkar dan bahkan memanipulasi perwujudan hak fundamental rakyat yang secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi,” kata Bambang.

Sumber: Kompas.com

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News