Pemerintah Kota Bekasi termasuk pemerintah daerah yang terlambat menerapkan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau Paten.
Sistem tersebut semestinya sudah diterapkan mulai tahun 2010 atau sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010.
“Tapi kita belum terlambat sepenuhnya karena Permengadri menyebut paling lambat tahun 2015,” kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat menyosialisasikan sistem Paten di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (15/10/2015).
Kepala Bagian Bina Pemerintahan pada Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Asep Gunawan mengatakan, sosialisasi sitem Paten dikebut pada bulan ini.
“Oktober 2015 ini kami kebut sosialisasi Paten. Setelah itu, sistem Paten siap diterapkan di semua kecamatan,” kata Asep.
Menurut Asep, dalam Oktober 2015, sosialisasi dilaksanakan sebanyak empat kali. Setiap pelaksanaan ada tiga kecamatan yang mengikuti.
Pada 14 Oktober 2015 sosialisasi dilaksanakan untuk Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Jatiasih. 21 Oktober 2015 untuk Kecamatan Rawalumbu, Bantargebang, Musti Jaya. 22 Oktober 2015 untuk Kecamatan Jatisampurna, Pondok Gede dan Pondok Melati.
“Terakhir, 28 Oktober 2015, untuk Kecamatan Medan Satria, Bekasi Utara dan Bekasi Timur. Tiap sosialisasi dihadiri masyarakat,” kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, sistem Paten akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai hal yang bersangkutan dengan birokrasi.
(Baca: Pemkot Bekasi Terapkan “Sistem Paten” di Semua Kecamatan)
Masyarakat jika ingin mengurus perizinan tidak perlu datang ke kantor dinas. Masyarakat cukup datang ke ruang Paten di tiap kecamatan.
“Begitupun kalau mau mengajukan usulan perbaikan infrastruktur. Masyarakat tinggal datang saja ke ruang Paten di kecamatan. Kami jamin prosesnya cepat, pasti dan transparan,” kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi. (Talor/Adi)