CV Harrosa perusahaan pengelola limbah yang terletak di Kabupaten Bekasi melakukan gugatan terhadap PT Takata Automotive Safety Systems Indonesia, salah satu perusahaan di Kawasan Delta Mas, Kabupaten Bekasi.
CV Harrosa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi lantaran PT Takata menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke Koperasi Kartika Delta terhitung sejak tanggal 18 Mei 2015 dan memutus kontrak CV Harrosa pada tanggal 27 Mei 2015.
Meskipun secara tertulis kontrak CV Harrosa dengan PT Takata hanya berlaku sampai akhir Desember 2014, akan tetapi pada praktiknya sejak awal tahun 2015 sampai Mei 2015 pihak CV Harrosa masih melakukan kegiatan pengangkutan
“Seolah-olah SPK kami telah direbut. Karena secara tiba-tiba kontrak kami diputus setelah pihak PT Takata mengeluarkan SPK untuk Koperasi Kartika Delta,” ujar Kuasa Hukum CV Harrosa, Budi Santoso, Rabu (30/9).
Selain mempertanyakan kebijakan PT Takata, ia juga menyoal Koperasi Kartika Delta yang menurutnya, tidak bergerak dalam bidang pengelolan limbah.
“Koperasi Kartika Delta kalau gak salah hanya mengurusi bidang usaha internal seperti simpan pinjam, sembako. Mereka tidak bergerak dalam bidang pengelolaan limbah,” kata dia.
Pada dasarnya, CV Harrosa sendiri tidak ingin persoalan tersebut masuk ke ranah hukum. Pihaknya, bahkan siap membuka komunikasi dengan PT Takata sebagai langkah penyelesaian sengketa.
“Kami maunya dimusyawarahkan. Kami siap kok membuka komunikasi sebelum ada putusan pengadilan. Bahkan kami siap kerjasama dengan Koperasi Kartika Delta, asalkan pengelolaan limbah tidak diambil secara keseluruhan oleh mereka. Banyak masyarakat yang bergantung dari usaha kami, jadi kami tidak mau timbul persoalan yang merugikan banyak pihak,” tandasnya.
Sidang sendiri, sampai saat ini sudah berjalan sebanyak enam kali dan masuk agenda duplik atau tanggapan atas replik penggugat. (Ezra)