Koalisi Nasionalis Marhaenis Kota Bekasi mendesak Komisi D DPRD Kota Bekasi mencabut pernyataannya di media massa yang menyebutkan Rumah Sakit Awal Bros Bekasi sudah melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan Falya Rafaani Blegur (1,1).
Koalisi Nasionalis Marhaenis terdiri dari gabungan tiga organisasi, yakni Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi, Pergerakan Wanita Nasional Kota Bekasi dan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi.
Pernyataan Komisi D, menurut mereka, cenderung menyesatkan serta menimbulkan kesan bahwa Komisi D DPRD Kota Bekasi membela pihak RS Awal Bros. Selain itu, Komisi D dinilai telah menyalahi kewenanganya dan melenceng dari tugas pokok dan fungsinya.
“DPRD tidak punya hak menyimpulkan dan memberikan pernyataan bahwa pihak rumah sakit tidak melakukan tindakan malpraktik. Sebab kasus ini masih dalam proses dan belum ada keputusan final,” ujar Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi, King Vidor, Senin (30/11/2015).
Menurut King, pernyataan Komisi D DPRD Kota Bekasi, terlalu terburu-buru. Ia curiga ada maksud terselubung di balik pernyataan Komisi D.
“Kami curiga, peryataan ini sengaja dikeluarkan sebagai bentuk penggiringin opini. Jadi supaya ada kesan bahwa Rumah Sakit Awal Bros tidak bersalah. Ini seakan-akan Komisi D main mata dengan pihak Awal Bros,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pergerakan Wanita Nasional Kota Bekasi, Nyimas Sakuntala Dewi mengatakan, pernyataan Komisi D sangat melukai hati masyarakat. Sebab pernyataan tersebut memberi kesan kuat kalau anggota dewan di Komisi D lebih berpihak kepada pengusaha dari pada masyarakat.
“Ini soal nyawa manusia, kok bisa mereka dengan enteng mempermainkannya. Seperti pihak rumah sakit yang menyodorkan uang Rp 150 juta kepada keluarga korban. Seolah nyawa manusia murah sekali harganya. Nurani mereka mana sebagai wakil rakyat. Mereka ada untuk membela kepentingan rakyat. Bukan kepentingan pengusaha,” kecam Sakuntala.
Ketua Persatuan Alumni GMNI Bekasi, Lukman Hakim, berharap pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus dugaan malpraktik terhadap balita Falya. Ia tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa penyelesaian.
“Dari hasil itu ketahuan bersalah atau tidaknya pihak rumah sakit. Kalau memang bersalah kami meminta diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kejadian semacam ini berulang. Ini urusan nyawa jangan dibuat main-main,” tandasnya.
Koalisi Nasionalis Marhaenis Kota Bekasi berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Bahkan Koalisi Nasionalis Marhaenis Kota Bekasi berencana menemui Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya segera memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Mereka antara lain dokter, pihak rumah sakit, organisasi profesi dokter, serta pihak yang turut menelusuri kasus tersebut yang ada di bawah kendali Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Sebelumnya, keluarga Falya memang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya lantaran kecewa dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang hingga kini belum bisa memberikan kepastian melalui tim investigasi yang sudah dibentuk.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian sudah menggeledah RS Awal Bros Bekasi untuk menyita sejumlah dokumen. Petugas juga sudah membongkar makam Falya untuk mengambil sampel organ tubuhnya guna keperluan otopsi.
Sekadar diketahui, Falya meninggal pada Minggu (1/11/2015) pagi, usai mendapatkan suntikan antibiotik oleh perawat di RS Awal Bros Bekasi. Falya dirawat sejak Rabu (28/10/2015) karena mengalami muntah-muntah dan buang air besar terus.
Pada Kamis (29/10/2015), kata Ibrahim Blegur, ayahnya, kondisi kesehatan Falya membaik. Namun pada siang hari perawat mendatangi Falya dan mengganti infus. Falya disuntik infus antibiotik.
Sejak itulah, kondisi kesehatan Falya menurun drastis. Falya kejang-kejang, mulutnya mengeluarkan busa, tubuhnya membiru, tangannya dingin, perutnya bengkak, dan terdapat bercak-bercak merah di kulitnya.(Ical)
Baca semua topik: # Kasus Malpraktik Balita Falya