Perjuangan warga RW 11, Kampung Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi untuk mendapatkan akses jalan terus berlanjut. Meski belum membuahkan hasil, akan teteapi langkah warga untuk mendapatkan jalan yang sudah puluhan tahun digunakan mereka tak jua padam.
Cerita perjuangan warga RW 11 sendiri dimulai pada tahun 2007 silam, saat itu warga menggelar rapat dengan pihak Kelurahan, Kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Dari rapat itu, muncul klausul adanya pengalihan jalan lingkungan seluas 4 meter. Pengalihan dikarenakan jalan yang selama ini menjadi akses warga akan digunakan oleh pihak PT Multitotal Bumi Persada yang mengklaim sebagai pemilik tanah berbekal sertifikat.
Sayang, warga urung mendapatkan jalan yang dijanjikan itu. Warga harus menerima kenyataan pihak PT Multitotal justru memagar jalan yang menajdi akses warga.
Tak terima dengan itu, warga kemudian melakukan protes. Bahkan mereka membawa perkara ini ke DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Komisi A. Sayang aduan mereka dari tahun 2011 tidak diindahkan.
Tahun 2015, warga kembali mengadukan perkara ini ke Komisi A DPRD Kota Bekasi. Namun hingga kini belum ada solusi bagi mereka.
Persoalan tersebut kian meruncing. Pihak PT Multitotal Bumi Persada membangun pagar dengan tembok. konfrontasi antara warga dengan PT Multitotal Bumi Persada tak bisa dihindari.
Akibatnya, beberapa warga sempat diciduk oleh aparat Kepolisian lantaran melakukan pengerusakan pagar yang dibangun oleh PT Multitotal Bumi Persada.
“Ada yang ditangkep-tangkepin gara-gara membongkar pagar. Mereka dituduh melakukan pengerusakan. Padahal warga melakukan itu spontan saja, karena warga merasa dirugikan,” ujar salah seorang warga bernama Ratna.
Lurah Margahayu, Harri Darmawan juga mengalami nasib serupa. Ia dilaporkan oleh pihak PT Multitotal Bumi Persada kepada Polisi atas tuduhan pembiaran terhadap aksi pengerusakan pagar yang dilakukan warga.
“Saya memediasi kedua belah pihak. Tapi saya dituding oleh warga memihak PT Multitotal Bumi Persada. Ironisnya pihak PT Multitotal menuding saya berpihak kepada warga dan membiarkan warga melakukan pengerusakan pagar,” kenang dia.
Sementara itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang belum lama ini meninjau lokasi mengatakan, akan mencoba memediasi warga dengan pihak PT Multitotal Bumi Persada.
“Warga silakan saja mau minta lebar berapa aja. Tapi tanah inikan ada pemiliknya dan kami akan upayakan untuk memintanya,” kata dia.(Adi Talor)