Mantan Karyawan PT Nirwana Lestari yang beralamatkan di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi menggelar unjuk rasa, Senin (2/6/2025). Hal itu dilakukan lantaran mereka dipecat atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Ketua PUK PT Nirwana Lestari, Sucahyadi mengatakan, total ada 24 karyawan yang mengalami PHK sepihak. Mereka dipecat tanpa proses hukum yang sah dan tanpa adanya putusan
dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurutnya, kejadian itu terjadi pada tanggal 14 April 2025 silam. Saat itu sebanyak 24 karyawan dipanggil perwakilan perusahaan dan di hari tersebut perusahaan menyampaikan informasi pemecatan.
Tak hanya itu, pada pertemuan tersebut pihak HRD langsung membagikan surat pemberitahuan PHK sepihak. Yakni tanpa adanya sosialisasi perundingan, atau pemberitahuan sebelumnya.
“Jelas peristiwa ini membuat kami para karyawan terkejut. Dan tentunya membuat kekecewaan yang mendalam dari para pekerja,” kata dia, saat ditemui di lokasi unjuk rasa, Senin (2/6/2025).
Tak terima dengan keputusan PHK sepihak, mantan karyawan kemudian mengambil sejumlah langkah. Mulai dari upaya Bipartit dan pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan.
Total dua kali upaya Bipartit dilakukan yakni pada tanggal 17 dan 25 April 2025 namun hasilnya menemui jalan buntu. Perusahaan tetap ngotot bahwa kebijakan PHK yang mereka lakukan bersifat final dan tidak dapat ditinjau ulang.
“Kami kemudian melakukan pertemuan informal dengan pihak perusahaan pada akhir April 2025 untuk mencari solusi. Tapi perusahaan tetap bersikukuh terhadap keputusan PHK sepihak,” kata dia.
Bahkan hingga 28 Mei 2025, 24 pekerja yang menjadi korban PHK sepihak telah dinonaktifkan dari sistem
absensi perusahaan. Serta tidak lagi menerima upah padahal belum ada putusan pengadilan hubungan
industrial yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum.
Atas hal itu, para mantan karyawan akhirnya memilih berunjuk rasa karena seluruh upaya dialog telah menemui jalan buntu. Mereka akan terus berunjuk rasa sampai tuntutan terpenuhi.
“Kami melayangkan tuntutan di antaranya pekerjaan kembali 24 karyawan yang terkena PHK sepihak. Hentikan PHK sepihak tanpa proses hukum dan hormati hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat,” tegasnya.
Sementara itu, saat unjuk rasa digelar PT Nirwana Lestari dalam keadaan libur tanpa ada aktivitas. Sehingga saat berita ini ditulis kami belum bisa mengkonfirmasi pihak PT Nirwana Lestari.