Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa pihaknya menggandeng instansi lain untuk menangkap tersangka korupsi lahan Bekasi Timur Regency.
Salah satu instansi yang digandeng Kejari Bekasi adalah Kantor Imigrasi, sebagai langkah pencegahan tersangka kabur ke luar negeri.”Kami juga sudah kerja sama dengan instansi lain untuk penangkapan GS,” ujarnya.
GS (Gatot Sutejo) adalah pegawai Badan Pusat Arsip dan Perpustakaan Pemerintah Kota Bekasi yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan.
Menurut Chatarina, Gatot menghilang sejak kalah dalam agenda Praperadilan kasus penjualan lahan TPU Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, seluas 1,1 hektar pada Juni 2015.
Dua pejabat Pemkot Bekasi juga terlibat kasus tersebut. Mereka adalah camat Bantargebang Nurtani dan mantan Lurah Sumurbatu, Bantargebang bernama Sumiyati. Keduanya sudah dijebloskan ke penjara.
(Res)