Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi mengusut tuntas adanya dugaan penjualan tanah bekas galian polder air Arenjaya.
Menurutnya, penjualan tanah bekas galian polder air Arenjaya ilegal. Sebabnya sesuai dengan isi Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima oleh kontraktor, tanah bersangkutan harusnya dibuang ke hutan kota Bina Bangsa, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Saya dapat informasi kalau tanah bekasi galian untuk pembangunan polder dijual. Saya minta ini diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Bekasi karena menyalahi ketentuan,” ujar politisi PPP Kota Bekasi, itu, Rabu (27/1).
Kepada wartawan, ia mengklaim informasi adanya penjualan tanah bekasi galian polder air Arenjaya valid. Sebabnya, ia mendapat informasi langsung dari pihak yang berkompeten.
“Pihak berkompeten menceritakan ini ke saya secara langsung. Jadi saya yakin betul informasi ini benar,” kata dia.
Berdasarkan perkiraannya, tanah bekas galian polder air Arenjaya bisa menghasilkan uang hingga miliaran rupiah jika dijual ke pasaran.
Karenanya, ia sangat menyayangkan adanya oknum yang memperjualbelikan tanah bekas galian tersebut.
“Saya harap ini bisa diusut oleh pihak berwenang. Ini baru satu temuan saja, bagaiamana dengan polder air yang lain seperti di Pengasinan dan Galaxi. Makanya saya minta ditelusuri dan diusut siapa orang yang bermain dibalik itu,” tandasnya.(Ical)