Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dinilai terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka dalam kasus korupsi lahan pemakaman di Kota Bekasi.
“Saya fikir penetapan status saya terlalu terburu buru, tidak melihat secara detail. Saat saya diperiksa sebagai saksi biasa biasa saja. Tapi ketika itu, jaksa terus mendorong saya, pengaruhi saya, supaya saya mengaku perbuatan yang tidak saya lakukan,” ujar Gatot Sutejo (GS) , salah seorang tersangka dalam kasus korupsi lahan pemakaman, Rabu (20/5).
Jaksa kata dia hanya mendengar asumsi saksi yang telah didatangkan sebelumnya. Benang merah kasus ini lanjutnya, harus didapatkan berdasarkan keterangan orang yang melaksanakan pekerjaan atau dari pejabat berwenang.
“Bukan dari orang yang tidak bertanggungjawab, melempar isu yang akhirnya menjadi bumerang. Jangan ada asumsi pribadi, harus berdasarkan bukti yang ada,” katanya.
Karenanya, GS melakukan praperadilan, ia berharap gugatan praperadilan bisa menjadi gerbang dirinya untuk berjuang, untuk merehabilitasi nama baiknya.
“Jangan sampai, yang sudah sudah. Penyelesaian kasusnya tidak sesuai yang diharapkan. Hanya buang buang waktu,” ujarnya.
GS menegaskan, pada saat kasus ini terjadi pada 2012 dirinya sudah pindah kerja. Menjabat, sebagai Kasubag Penanaman Modal Bag KSI Kota Bekasi hingga 2014.
“Saya di Bagian Bina Pemerintahan itu justru sebelum kasus ini ada, yakni sejak 2005 hingga 2008,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelejen Kejari Bekasi Ade Hermawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 silam.
“Kejari Bekasi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan lahan TPU,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pihaknya menilai para tersangka berperan aktif dalam penjualan lahan TPU kepada pengembang. Sehingga lahan TPU seluas 1,1 hektare yang bernilai Rp 1,2 miliar itu telah berubah fungsi menjadi perumahan.
“Ketiganya patut diduga memiliki peran aktif dalam pengalihan atau pun penjualan lahan TPU,” katanya.
Dalam kasus lahan TPU, Kejaksaan Negeri Bekasi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurtani, Camat Bantargebang, Sumiyati, Lurah Sumur Batu dan Gatot Sutejo yang saat itu bekerja di Bagian Kerjasama dan Investasi (KSI).(EH)