Kejaksaan Negeri Bekasi bakal mempelajari adanya dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan Stadion Patriot tahap pertama senilai Rp 32 miliar seperti yang disangkakan oleh Forum Indonesia Untuk Trasnparansi Anggaran (FITRA).
Meski bakal mempelajarinya, Kejaksaan belum bisa mengklaim bahwa proyek bersangkutan bermasalah.
“Saya belum bisa mengatakan proyek itu bermasalah, karena belum ada data yang kita dapat. Tapi kita akan coba lihat sejauh mana proyek stadion bermasalah. Kalau benar kita akan panggil dinas terkait,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan.
Sebelumnya Direktur Investigasi FITRA, Ucok Sky melalui rilis yang diterima redaksi klikbekasi.co menuding proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 32 miliar, sesuai dengan hasil investigasi FITRA.
Adapun kerugian negara disebabkan lantaran Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran kota Bekasi menentukan pemenangan lelang dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding perusahaan lainya.
“Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 222.532.460.000, kemudian Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran menetapkan PT Prambanan Dwipaka selaku pemenang dalam lelang tersebut dengan harga sebesar Rp 211.356.600.000 padahal ada PT Puncak Gunung Sinai yang membuka harga sebesar Rp 190.000.000.000 yang justru dikalahkan sepihak. Dari situ terlihat ada potensi kerugian negara sebesar Rp 35.532.460.000,”ujarnya. (Ical)