Site logo

Ke Bekasi, Sekjen KPAI Dorong Perlindungan Anak Masuk Kurikulum Sekolah

Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mendorong pelajaran Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak masuk kurikulum sekolah.

“Itu adalah salah satu upaya preventif,” kata Erlinda, saat memberikan sosialisasi di SD Bani Saleh 5, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (6/11/2015) lalu.

Dalam pelajaran tersebut, kata Erlinda, siswa akan mendapatkan pemahaman mengenai hak-hak mereka sebagai anak. Mereka juga dilatih agar bisa memproteksi diri dari segala bentuk potensi kejahatan yang mengintainya.

“Pelajaran tersebut sangat penting untuk anak-anak kita. Mereka berhak mendapatkan mendapatkannya,” kata Erlinda.

Kepala Sekolah SD Bani Saleh 5, Sudirno, mengaku sangat mendukung rencana KPAI mendorong pelajaran tentang perlindungan anak masuk kurikulum sekolah.

“Itu program yang bagus sekali. Kami sangat mendukung. Selama ini tidak semua orangtua atau guru menguasai dan memahami isu perlindungan anak,” kata Sudirno.

Catatan klikbekasi.co, di Kota Bekasi, kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi. Anak-anak menjadi korban oleh mereka yang merasa ‘lebih kuat’.

Pada September 2015, Kota Bekasi dikejutkan dengan peristiwa pencabulan yang menimpa seorang siswi kelas 2 SD berumur 7 tahun di daerah Mustika Jaya. Ia diperkosa dua orang teman lelakinya saat hendak buang air kecil di toilet sekolah.

Tidak berselang lama, di Bekasi Timur, seorang remaja berumur 13 tahun diperkosa oleh pendeta yang menjadi guru rohaninya. Bahkan, korban hamil dan melahirkan anak. Korban dibawa kabur oleh pelaku hingga satu tahun.

Di Bekasi Barat, 21 Oktober lalu, siswa kelas 5 SD Bintara Jaya 2 dibully dan disiksa oleh 10 temannya di dalam kelas hingga babak belur. Di Medan Satria, 28 Oktober, seorang pria berumur 53 tahun mencabuli bocah enam tahun yang tidak lain merupakan teman sang cucu.

Yang terbaru, Senin kemarin, seorang kakek di Kayuringin Bekasi Selatan dilaporkan ke polisi dan KPAI karena telah mencabuli tiga cucunya yang berumur di bawah 8 tahun, 6 tahun dan 1,8 tahun. (Adi Talor/Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment