Kasus Perdagangan Orang di Kota Bekasi Terbongkar, Ini Modus Pelaku

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial CC di Kota Bekasi, pada Minggu (27/9/2015) lalu.

“Pelaku ditangkap tepatnya di Perum Radian, Jalan Tarumanegara Atas RT 13 RW 02 Nomor 40C Kelurahan Jati Rangon, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono, Jakarta, Selasa.

Penangkapan CC tersebut menindaklanjuti adanya laporan tindak pidana perdagangan orang dengan korban berinisial G yang dikirim ke Kairo dan diperkosa.

Seperti apa modus perekrutannya? Diketahui bahwa CC melakukan “human trafficking” dengan mengiming-imingi korban untuk dipekerjakan sebagai TKI di luar negeri.

“Modusnya adalah dengan mengimi-imingi korban,” kata Kombes Suharsono.

Menurutnya, penangkapan CC yang dipimpin langsung oleh Kepala Subdit III Kombes Umar Surya Fana tersebut menemukan sejumlah barang bukti yakni 50 paspor, satu bundel “medical check” calon TKI, satu bundel biodata TKI, satu bundel kartu keluarga, satu bundel pasfoto calon TKI, satu bundel slip setoran Bank BCA, satu bundel cetak tiket pesawat tujuan Malaysia, Turki dan Abu Dhabi.

Suharsono menuturkan, dari keterangan sementara, tersangka CC mengakui telah membawa G ke Malaysia.

“Tersangka juga menjelaskan bahwa masih ada 14 korban di Malaysia,” ucapnya.

Selanjutnya polisi langsung bergerak untuk berkoordinasi dengan KBRI di Kualalumpur dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) guna menyelamatkan belasan korban tersebut. “Saat ini 14 korban sudah diselamatkan dan berada di penampungan KBRI. Mereka tadinya akan dikirim ke Abu Dhabi,” ujarnya.

Kabagpenum menambahkan, setelah menangkap CC, polisi kemudian menangkap para tersangka lainnya yakni A dan I.

“Para tersangka saat ini masih didalami keterangannya,” katanya. (Antara/Res)

Tinggalkan komentar