Penangkapan anggota Satpol PP Zakaria Ahmad Alfaliah, 38 tahun, atas kasus pemaksaan pasangan muda-mudi untuk melakukan oral seks kepadanya, menyisakan pertanyaan-pertanyaan baru: apakah ini yang kesekian kali?
Pengamat Sosial dan Politik, Denny Bratha mengatakan, kuat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi bukanlah yang pertama. Kasus ini terungkap karena korban berani melaporkan ke polisi.
“Kemungkinan ini bukan yang pertama. Sebab baru kali ini ada korban yang melapor. Dan laporan tersebut ternyata terbukti benar,” kata Denny kepada klikbekasi.co.
Menurut dia, tindakan Zakaria juga tidak mungkin dilakukan sendirian. Zakaria, paling tidak, melakukan hal tersebut atas sepengetahuan rekannya. “Kalau kejadiannya di lingkungan Pemkot Bekasi, tidak mungkin ia sendirian. Pintu gerbang hanya satu, dan di situ ada yang jaga lagi,” katanya.
Denny mengapresiasi keluarga korban yang berani melapor. Laporan ini memungkinkan untuk menelusuri pelaku lain dengan kasus yang serupa. “Saya mengimbau, korban lain jangan takut melapor,” katanya.
Seperti diketahui, Zakaria memaksa korbannya untuk saling ciuman dan berhubungan badan. Sedangkan si Satpol merekamnya. Korban juga dipaksa melakukan oral seks. (Res)