Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi Raya bakal melayangkan somasi kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi dan Bupati Bekasi atas meninggalnya Azahra bayi penderita gizi buruk anak kandung pasangan Firmansyah dan Nunu Nurhayati warga Kampung Siluman RT 01/RW 18, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Alasan LBH Bekasi Raya melanyangkan somasi lantaran pihak RSUD Bekasi sempat menolak Azahra dengan alasan yang tidak jelas hingga akhirnya Azahra harus menjalani perawatan di RS Adam Thalib dan meninggal saat di bawa pulang ke rumah lantaran ketidakmampuan biaya. Sedangkan Bupati Bekasi digugat lantaran telah lalai dalam menjalankan kewajibannya memberikan jaminan kesehatan terhadap warganya, sesuai dengan amanah undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 dengan jelas menyatakan bahwa dalam kondisi darurat setiap rumah sakit baik pemerintah ataupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan agar nyawa pasien selamat atau terhindar dari risiko cacat. Tapi pada kenyataanya RSUD menolak Azahra dengan alasan tidak jelas,” ujar Direktur LBH Bekasi Raya, Adhel Setiawan, SH melalui rilisnya yang diterima redaksi klikbekasi.co
Adapun Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, dalam kasus Azahra, menurut LBH Bekasi Raya dinilai melanggar beberapa poin dalam undang-udang kesehatan perihal tanggungjawab pemerintah. Mulai dari pasal 14 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1).
“Dalam pasal 14 ayat 1 pemerintah daerah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggaraakan, membina, dan mengawasai penyelanggaraan kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pada prakitiknya Azahra sampai harus keluar dari RS Adam Talib karena tidak mampu membayar biaya pengobatan. Artinya jelas Bupati melanggar pasal tersebut,” kecam Adhel.
Bupati kata Adhel, juga melanggar pasal 20 ayat 1 perihal jaminan kesehatan masyarakat. Sesuai aturan, pemerintah bertanggungjawab atas sistem pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial.
“Azahra bukanlah pasien berjaminan sosial, ia menjadi pasien reguler di rumah sakit swasta. Artinya apa, Bupati secara nyata melanggar aturan tersebut,” tandasnya.
Berdasarkan fakta tersebut LBH Bekasi Raya meminta kepada Pemkab Bekasi untuk memberi konpensasi terhadap keluarga korban dan mendesak agar Kepala RSUD Bekasi beserta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dicopot dari jabatanya.
“Kami mendesak agar tuntutan kami segara dipenuhi jika tidak maka kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya. (Ical)