Kisruh antara Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono dalam tubuh partai Golkar tidak hanya terjadi di level pusat semata namun menjalar hingga daerah. Di Kota Bekasi misalnya kader Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kota Bekasi mempersoalkan munculnya surat mandat palsu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi di Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua.
Surat mandat tersebut disebut palsu lantaran DPD Golkar Kota Bekasi tidak pernah mengeluarkan surat bersangkutan sebab DPD hanya mengeluarkan mandat untuk Munas Bali. Surat mandat tersebut juga dinilai cacat sebab tidak memenuhi aturan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Pihak-pihak yang tercantum tanda tangannya dalam surat palsu itu juga bukan pihak yang memiliki hak menandatangani surat tersebut.
Seperti diketahui, surat mandat palsu tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Heri Budisusetyo beserta Wakil Sekretaris, Aris Setiawan. Adapun mereka yang mendapatkan mandat dalam surat itu adalah Heri Budisusetyo dan Sugeng Wijaya selaku Wakil Bendahara DPD Golkar Kota Bekasi.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Wirakarya Kota Bekasi, selaku organisasi pendiri Golkar, Naupal Al Rasyid mengatakan, dirinya beserta kader-kader SOKSI Kota Bekasi akan membuat laporan ke Polres Kota Bekasi atas adanya temuan pemalsuan tersebut. Sembari menegaskan bahwa langkah itu diambil bukan karena adanya kisruh antara kubu Abu Rizal Bakrie dengan Agung Lakosono.
“Kami hanya ingin mencari tau siapa yang sebenarnya melakukan tindakan pemalsuan surat tersebut, itu saja. Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kisruh Golkar di pusat,” kata dia, saat menggelar jumpa pers di Metropolitan Mal, Kota Bekasi, Senin (16/3).
Melalui laporan kepada yang berwajib diharapkan bisa terlihat siapa yang telah melakukan tindakan pemalsuan ataupun pihak-pihak yang ikut serta.
“Nanti ketahuan siapa yang melakukan perbutan ini, ataupun pihak yang mengintruksikan mengeluarkan surat tersebut,” kata dia.
Dikatakan Naupal, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pembuatan surat palsu junto pasal 55 KUHP tentang turut serta.
Dalam kasus itu dia menegaskan bukan bermaksud melaporkan atau menuduh nama-nama yang tercantum dalam surat maupun mereka yang bertanda tangan. Toh beberapa pihak sudah mengklarifikasi perihal surat itu.
“Kami tidak menuduh, upaya ini biarlah polisi yang nanti menelusuri. Apalagi beberapa pihak sudah mengklarifikasi. Aris selaku wakil sekretaris sudah membantah tidak melakukan. Sementara Sugeng selaku Wakil Bendahara juga menyatakan tidak hadir dalam Munas Ancol,” kata dia.
Untuk urusan surat mandat palsu Naupal mengatakan,panitia Munas Ancol bisa diperkarakan sebab mereka menjadi pihak yang menggunakan surat mandat palsu tersebut untuk kepentingan pelaksanaan hajat yang mereka gelar.
“Mereka yang memanfaatkan surat mandat palsu itu. Bisa jadi surat itu keluar atas prakarsa mereka,” tandasnya.
Seperti diketahui, surat mandat palsu DPD Partai Golkar Kota Bekasi tertanggal 4 Desember 2014, akan tetapi baru-baru ini muncul dipermukaan pasca Menkumham memutuskan bahwa kepengurusan Golkar yang sah merupakan hasil Munas Ancol.
“Kami baru tahu ada surat itu baru-baru ini. Surat itu kami dapat dari Ketua SOKSI Kota Bekasi yang juga Sekretaris DPD Golkar Kota Bekasi, Abdul Hadi,” pungkasnya. (Ical)