Kabupaten Bekasi Segera Miliki Perda Perpustakaan

Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perpustakaan daerah.

“Perda saat ini tengah di bahas oleh panitia khusus.” ujar anggota panitia khusus (pansus) perda perpustakaan daerah, Amal Kamaludin, belum lama ini.

Menurutnya perda dibentuk sebagai upaya menumbuhkan minat baca masyarakat Kabupaten Bekasi. Pasalanya dengan perda tersebut nantinya akan mengatur beragam hal yang memungkinkan menumbuhkan minat baca masyarakat.

“Salah satu yang diatur adalah soal pendirian ruang sudut baca. Nanti perda akan mengamanahkan pendirian ruang sudut baca di Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Setiap tempat publik, instansi pemerintah, mal bahkan perusahaan nantinya diwajibkan menyediakan ruang sudut baca bagi masyarakat.

“Itu salah satu amanah yang diatur perda dan wajib dijalankan,” kata dia

Sejauh ini berkaitan dengan perda perpustakaan, pihak pansus sudah melakukan studi dan konsultasi ke Perpustakaan Nasional.

“Kita sudah konsultasi, mereka menyarankan agar kita bisa ke Surabaya dan beberapa daerah lain yang memang sudah memiliki regulasi serupa,” kata dia.

Pembahasan perda sendiri menurutnya ditargetkan rampung pada 26 April 2015 mendatang. Saat ini pansus terus berupa keras agar perda selesai tepat waktu.

“Kami akan kebut dan usahakan perda selesai tepat waktu. Kami berharap perda nantinya bermanfaat bagi tumbuh kembangnya minat baca masyarakat,” tandasnya. (Ical)

Tinggalkan komentar