Kabar tak sedap bersliweran di tengah pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Bekasi yang tengah berlangsung sejak tanggal 8 sampai 12 Juni 2022 mendatang. Ada dugaan, sejumlah wakil rakyat melaksanakan reses di luar ketentuan berlaku atau melakukan tindak penyimpangan. Hal yang kelak bisa berimplikasi pada persoalan hukum
Dugaan penyimpangan sendiri banyak ragamnya, mulai dari merekayasa daftar absensi peserta yang hadir, pelaksanaan kegiatan di luar waktu yang ditentukan dan paling mengerikan yakni menggelar reses fiktif alias tidak melaksanakan reses sama sekali namun membuat laporan seolah-olah kegiatan reses dilaksanakan.
Meski baru gosip, namun hal ini menjadi bahan gunjingan sebagian masyarakat atau bahkan sesama anggota dewan.
Sumber kami di DPRD Kota Bekasi menyebut bahwa ada sejumlah anggota dewan ‘nakal’ yang sengaja melakukan praktik penyimpangan.
“Kalau dewan yang nakal ada saja. Bahkan ada yang sampai gak reses. Kalau gak percaya coba saja cek investigasi di lapangan, ” kata sumber Klik Bekasi, Jumat (10/6/2022).
Ulah sebagian oknum anggota dewan ini kabarnya banyak dikeluhkan sejumlah pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD khususnya mereka yang bertugas menjadi staf pendamping anggota dewan. Pasalnya, para staf pendamping kerap dipaksa menandatangani laporan pelaksanaan reses di luar ketentuan. Dalam kasus ini, banyak staf yang kemudian menolak permintaan wakil rakyat nakal tersebut lantaran takut bila mana di tengah jalan masalah ini terendus penegak hukum.
Penyimpangan pelaksanaan reses sejatinya bukan barang baru. Di sejumlah daerah, anggota DPRD terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan, bahwa sebelum pelaksanaan reses pihaknya telah mewanti-wanti agar seluruh anggota dewan menjalankan reses sesuai ketentaun berlaku.
Menurutnya, reses terikat dengan ketentuan dalam arti tidak bisa dijalankan sesuai selera.
Ketentuan yang dimaksud salah satunya soal waktu, banyakanya pertemuan hingga jumlah undangan atau peserta.
Perihal waktu politisi PKS itu menjelaskan, reses mesti digelar sesuai waktu yang ditentukan. Jika waktu yang ditentukan yakni tanggal 8 sampai 12 Juni 2022 maka reses tidak bisa dihelat di luar waktu tersebut.
Pengecualian terjadi, bila mana yang bersangkutan berhalangan. Itupun harus mengajukan permohonan resmi dengan menyertakan alasan yang jelas. Barulah yang bersangkutan bisa mengganti waktu reses mereka.
Kemudian soal jumlah pertemuan. Jumlah pertemuan minimal dilalukan sebanyak 5 kali pertemuan selama masa reses berlangsung.
Adapun jumlah undangan atau peserta ditarget 750 orang. Dengan hitungan minimal lima kali pertemuan, maka satu kali reses dihadiri paling tidak 150 orang.
Bagi Saifuddaulah, bila mana ada anggota DPRD Kota Bekasi melakukan penyimpangan, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab masing-masing anggota dewan.
“Yang jelas kami sudah ingatkan jauh-jauh hari agar reses dijalankan sebagaimana ketentuan berlaku. Bila mana dalam praktiknya tidak sesuai itu tanggungjawab masing-masing,” kata dia.
Sejatinya menurut Saifuddaulah, bagi anggota dewan menjadi kerugian bila mana reses tidak dimanfaatkan dengan baik. Sebab pada reses itulah anggota dewan bisa menjaring aspirasi masyarakat secara optimal.
“Rugi kalau gak reses. Karena di situ saatnya kita bisa bertemu langsung konstituen dan menjaring aspirasi mereka untuk kita advokasi agar bisa direalisasikan,” kata dia.
Sejauh ini kata dia, sejumlah aspirasi yang diserap pada saat reses selama menjabat dewan sudah teralisasi sekalipun mustahil bisa mencapai 100 persen.
“Tergantung berapa banyak aspirasi yang kita bawa. Kalau jumlahnya sedikit mungkin bisa seratus persen terealisasi. Selain itu aspirasi yang ada juga harus sinkron dengan rencana pemerintah daerah, ” terangnya.
Untuk saat ini, sejak ia menjalankan reses pada 8 Juni 2022, mayoritas aspirasi masyarakat lebih kepada infrastruktur dari mulai jalan lingkungan hingga drahinase.
“Infrastruktur masih jadi primadona.Hampir mayoritas ajuanya soal infrastruktur,” tandasnya.
Senada dengan Saifuddaulah, anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Heri Purnomo mengatakan, sejauh ini reses yang dilakukannya berjalan efektif guna menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilahannya.
“Penyerapan aspirasi bisa terealisasi seratus persen,” terangnya.
Terpisah Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila mengatakan, reses yang dilakukan anggota DPRD Kota Bekasi sudah sepatutnya dijalankan sesuai ketentuan.
“Mestinya reses dipakai untuk menyerap aspirasi konstituen di masing-masing dapilnya. Metode bisa beragam bisa online, offline dan sebagainnya,” kata pria berkacamata, itu.
Selain itu agar reses bisa optimal, setiap anggota dewan dalam membawa aspirasi masyarakat perlu melakukan, lobi, komunikasi, negoisasi bahkan juga kompromi. Hal tersebut merupakan kompetensi yang mesti dimiliki anggota dewan.
Sedangkan bagi masyarakat agar aspirasinya bisa tersampaikan dengan efektif bila menyampaikan melalui saluran yang tersedia.
“Biasanya akan lebih efektif kalau melalui kelompok (ormas, orpol, organisasi profesi, media massa, LSM dan saluran lainnya,” tandasnya.
Selain adanya potensi penyimpangan, reses anggota DPRD Kota Bekasi juga menelan biaya yang tidak sedikit. Sumber kami menyebut, selam reses biaya yang dihabiskan bisa mencapai Rp 50 juta per anggota dewan. Di mana sebanyak Rp 14.700.000 dialokasikan untuk tunjangan reses masing-masing anggota dewan yang langsung masuk ke rekening anggota dewan.
“Kalau rincinannya berapa saya gak hapal, coba tanyakan ke Sekwan. Tapi yang jelas besarannya sudah sesuai ketentuan, bukan atas dasar kemauan kita,” kata Saifuddaulah. (Ical)