DPRD Kota Bekasi mengebut pembahasan 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjelang berakhirnya tahun 2015.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengatakan, untuk menyelesaikan raperda yang ada, DPRD membentuk 2 panitia khusus (pansus) yakni pansus 7 dan 8 serta memberikan penugasan kepada Badan Legislasi.
“Jadi kita bagi-bagi tugas untuk menyelesaikan sisa raperda yang ada,” ujarnya, Senin (23/11).
Pria yang akrab disapa Muin itu mengaku optimis sisa raperda bisa selesai dibahas tepat waktu.
Hanya saja kata dia, ada beberapa kendala yang mesti dihadapi dalam pembahasan raperda tersebut.
Pertama soal materi raperda itu sendiri yang diusulkan belakangan setelah program legislasi daerah (prolegda) disepakati. Kedua anggaran pembahasan raperda yang ada, baru dimasukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015.
“Kendalanya raperda yang ada merupakan raperda susulan. Belum lagi anggarannya adanya di APBD Perubahan. Ini yang sedikit merepotkan kita. Kalau dari awal semuanya tentu mudah. Tapi dengan waktu yang ada kami yakin semua bisa kami selesaikan,” pungkasnya.
Sedikit informasi tahun 2015 ini, mengacu pada prolegda, ada 24 usulan raperda, sisanya sebanyak 11 lagi raperda baru akan dibahas.
Berikut 11 raperda yang akan dibahas hingga akhir tahun:
Pansus 7
Pedoman pembentukan produk hukum daerah
Tahapan perencanana dan penyusunan APBD
Pengelolaan rumah susun
pembentukan badan keswadayaan masyarakat
Pansus 8
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Penambahan penyertaan modal kepada BUMD
Perubahan atas perda nomor 4 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
Penugasan Banleg
Ketentuan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja
Perubahan atas perda nomor 7 tahun 2007 tentang izin pembuangan limbah cair
Penyelenggaraan retribusi parkir dan terminal
Pengelolaan Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi
(Ical)