Kejasaan Negeri Bekasi bakal menindaklanjuti adanya dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi seperti menanggapi tantangan yang dilayakngkan Forum Indonesia Untuk Transparansi Angaran (FITRA).
“Nanti akan kami telusuri dugaan itu. Kalau memang ada temuan ya kami akan ambil langkah-langkah semestinya,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan, di kantornya Rabu (26/11).
Dia mengatakan,ada beberapa hal yang akan didalami dalam kasus tersebut pertama alur penggunaan anggaran dan kedua proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan plat merah tersebut.
“Kita lihat nanti, apakah ada penyimpangannya atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya Forum Indonesia Untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan, PD Migas mengalami kerugian hinga Rp 6 Miliar dimana Rp 3,1 Miliar menguap hanya untuk keperluan operasional kantor selama satu tahun. Bukan hanya itu, PD Migas juga menunggak hutang hingga Rp 600 juta.
“sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 perusahaan ini selalu merugi sehingga tidak pernah memberikan kontribusi bagi laba kepada Pemkot Bekasi. Anehnya lagi investasi permanen pemerintah Kota Bekasi pada PD Migas telah mengalami kerugian Rp 6.775.326.592. Kami menilai ini janggal dan kami minta Kejaksaan turun tangan dalam kasus ini,” kata Direktur Investigasi FITRA, Ucok Sky. (Ical)