Berita  

Ini Rincian Audit BPK Terbaru tentang TPST Bantar Gebang

Avatar photo

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagai salah satu dasar untuk memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Dalam audit terbaru BPK, ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang antara PT Godang Tua Jaya–dengan joint operationnya PT Navigat Organic Energy Indonesia–dan Pemrov DKI Jakarta.

“Kerugian tahun 2014 jadi Rp 400 miliar. Makanya kita mau swakelola,” kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Menurut Ali, jumlah dugaan kerugian meningkat dari audit BPK sebelumnya yang menyebut Rp 182.650.562.948. “Dalam audit BPK sebelumnya, indikasi kerugian negaranya Rp 182 miliar. Ini meningkat,” katanya.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016, Dinas Kebersihan mengajukan anggaran sekitar Rp 260 miliar untuk swakelola sampah.

Menurut Ali, anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli alat berat dan biaya operasional mengelola sampah selama setahun.

“Kalau melanjutkan kerja samanya sampai 2023 (dengan PT Godang Tua Jaya), kita akan merugi terus,” ujar dia.

Berikut laporan BPK 2014 tentang pengelolaan TPST Bantar Gebang:

– Adanya potensi kerugian daerah minimal Rp 379.284.958.333 akibat adanya pengambilalihan pembayaran agunan oleh pemerintah Jakarta apabila terjadi pengakhiran perjanjian sebelum masa kredit dengan bank atau masa kerja sama berakhir.

– Adanya potensi pajak penghasilan Pasal 23 atas transaksi antara J.O dan PT Godang Tua Jaya yang tidak dipungut dan disetor minimal senilai Rp 15.506.516.292.

– Terdapat potensi denda kelalaian senilai Rp 9.507.960.000 atas pelaksanaan pembangunan gasifikasi yang terlambat dilaksanakan.

– Pelaksanaan penimbangan tidak dilakukan berdasarkan pendataan dan pengolahan database berat kosong truk yang terbaru secara periodik, sehingga tonase sampah yang menjadi dasar pembayaran tipping fee tidak dapat diyakini kewajarannya dan terdapat perbedaan berat kosong truk yang berindikasi merugikan daerah Rp 1.237.682.127.

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar;

1. Mengkaji klausul-klausul perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang yang melemahkan kepentingan pihak Pemrov DKI Jakarta dan berpotensi merugikan daerah;

2. Melakukan addendum kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang dengan prinsip saling menguntungkah kedua belah pihak, dan;

3. Memberi sanksi kepada Kepala Dinas dan Kepala TPST Bantar Gebang yang menandatangani addendum I, II, III dan IV melampaui kewenangannya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok juga telah menginstruksikan kepada jajarannya agar kontrak dengan PT Godang Tua Jaya dievaluasi secara menyeluruh. Dalam dokumen Instruksi Gubernur Nomor 104 Tahun 2015 itu disebutkan,

“Addendum Kontrak Kerja Sama Pengelolaan dan Pengoperasian TPST Bantar Gebang Tidak Disusun Dengan Prinsip Saling Menguntungkan dan Berpotensi Merugikan Daerah..″

Sekadar diketahui, sejak tahun 2008 (jaman Fauzi Bowo), Pemrov DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga untuk mengelola TPST Bantar Gebang.

Dalam perjalanannya, sejak tahun 2009, terjadi perubahan-perubahan perjanjian (addendum) sebanyak empat kali. Yang diubah ialah hal-hal penting seperti menyangkut pembayaran dan penerimaan keuangan.

Parahnya, perjanjian tersebut hanya melibatkan pejabat-pejabat Dinas Kebersihan Pemrov DKI Jakarta, yaitu kepala UPT TPST Bantar Gebang tanpa diketahu oleh gubernur. Misalkan mengenai besaran uang jasa pengelolaan jasa sampah atau tipping fee.

Menghadapi kepastian pemutusan kontrak oleh Pemrov DKI Jakarta, PT Godang Tua Jaya menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.

PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, berencana menggungat Pemrov DKI Jakarta jika pemutusan kontrak tersebut sudah dilakukan. (Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *