Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia merilis prosedur tindak lanjut bagi anak yang mendapatkan vaksin palsu.
Prosdur pertama, melakukan verifikasi data anak, bagi orangtua atau keluarga yang anaknya diimunisasi di 14 rumah sakit dan 8 klinik atau bidan yang diumumkan pemerintah menggunakan vaksin palsu bisa langsung mendatangi posko pengaduan yang sudah disediakan pemerintah.
Untuk wilayah Jakarta, posko pengaduan berada di setiap Puskesmas yang ada di Jakarta. Sedangkan untuk wilayah Tangerang, posko pengaduan dibuka di Puskesmas Ciledug.
Sementara untuk wilayah Kota Bekasi berada di 44 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Bekasi. Atau bisa menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dengan nomor telpon (021) 89970347.
Berikut alamat 44 Puskesmas di Bekasi yang telah ditunjuk pemerintah :
Puskesmas Tarumajaya
Puskesmas Babelan I
Puskesmas Babelan II
Puskesmas Suka Tenang
Puskesmas Tambelang
Puskesmas Sriamur
Puskesmas Karang Satria
Puskesmas Jati Mulya
Puskesmas Tambun
Puskesmas Mekar Sari
Puskesmas Mangun Jaya
Puskesmas Sumber Jaya
Puskesmas Setia Mekar
Puskesmas Wanasari
Puskesmas Sukajaya
Puskesmas Telaga Murni
Puskesmas Danau Indah
Puskesmas Lambangsari
Puskesmas Cikarang
Puskesmas Mekar Mukti
Puskesmas Karang Bahagia
Puskesmas Kedung Waringin
Puskesmas Karang Sambung
Puskesmas Lemah Abang
Puskesmas Pebayuran
Puskesas Karang Harja
Puskesmas Suka Indah
Puskesmas Sukatani
Puskesmas Cabang Bungin
Puskesmas Muara Gembong
Puskesmas Setu I
Puskesmas Setu II
Puskesmas Sukadami
Puskesmas Cibatu
Puskesmas Sukamahi
Puskesmas Sirnajaya
Puskesmas Cipayung
Puskesmas Cibarusah
Puskesmas Karang Mulya
Puskesmas Tridayasakti
Puskesmas Setia Mulya
Puskesmas Bahagia
Puskesmas Suka Raya
Puskesmas Wana Jaya
Masyarakat juga menelpon call centre Halo Kemenkes di 1500567
Usai melapor ke posko resmi atau ke call center, nantinya petugas akan mendata anak yang dilaporkan. Kemudian secara bersamaan, kecamatan akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui Subdin atau Dinas Kesehatan setempat.
Satgas selanjutnya memverifikasi nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak. Sesudah verifikasi, Satgas akan hubungi orangtua atau keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
Prosedur kedua, yaitu imunisasi ulang. Teknisnya, orangtua atau keluarga membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke Puskesmas atau rumah sakit pada waktu yang telah ditetapkan.
Dengan catatan, KIA/buku catatan imunisasi anak harus dibawa, anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat (tidak demam). Petugas kemudian melakukan pencatatan atau pendaftaran imunisasi ulang. Orangtua atau keluarga akan dijelaskan tenaga kesehatan atau Dokter tentang pemberian imunisasi. Dokter lantas memeriksa rekam imunisasi dan kesehatan anak dan menentukan ada tidaknya halangan untuk memberi imunisasi ulang.
Jika halangan ditemukan, dokter menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai keadaan anak.Jika tidak, anak diimunisasi ulang. Pemberian imunisasi ulang selanjutnya dicatat di rekam medis dan buku kesehatan anak. Apabila ada rencana imunisasi selanjutnya, jadwal kedatangan akan ditulis dalam rekam medis dan buku kesehatan anak.
Penting untuk diperhatikan, apabila gejala penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan muncul dalam 30 hari setelah imunisasi, mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi, agar kondisi anak dapat dipantau dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Kejadian akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak.
Langkah selanjutnya setelah Dinas Kesehatan mencatat penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah anak diimunisasi. Petugas Puskesmas atau rumah sakit lantas mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai.
Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang dilaporkan secara berjenjang dari Puskemas atau rumah sakit ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab/Kota kemudian Dinkes Prov dan Kemenkes setiap hari.
Dan perlu diingat, Imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (Kemenkes dan Dinkes setempat). Vaksin untuk imunisasi wajib yang diulang disediakan Pemerintah.
Demikian prosedur resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan semoga bisa bermanfaat.(Ical)