Mahkamah Agung secara resmi telah memutuskan Linggom F Lumban Toruan sebagai terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak 15 Maret 2015. Linggom dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Siapakah sebenarnya Linggom?
Linggom adalah ‘tangan kanan’ Rekson Sitorus, pemegang saham terbesar PT Godang Tua Jaya–perusahaan yang mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang milik DKI Jakarta sejak 2015.
Informasi yang kami himpun, pada 2009, Linggom tercatat sudah menduduki jabatan Vice Managing Director atau Wakil Direktur PT Godang Tua Jaya. Ia juga sering tampil di muka umum sebagai juru bicara.
Pada tahun 2014, Linggom mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif melalui Partai Hanura dari daerah pemilihan Kecamatan Jati Sampurna, Pondok Gede dan Pondok Melati. Linggom terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019. Ia duduk sebagai anggota Komisi B.
Sejumlah sumber klikbekasi.co menyebut Linggom masih aktif sebagai Wakil Direktur PT Godang Tua Jaya. Namun, Rekson Sitorus mengatakan Linggom sudah nonaktif, karena aktivitasnya di DPRD Bekasi.
Dalam ketegangan DPRD Bekasi dan DKI Jakarta soal TPST Bantar Gebang, Linggom disebut-sebut menjadi penghubung antara PT Godang Tua Jaya dengan Komisi A yang vokal ‘menyerang’ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sebagai orang PT Godang Tua Jaya, Linggom tidak sendirian di DPRD. Ada juga Tumpak Sidabutar, salah satu pemegang saham PT Godang Tua Jaya, yang duduk di Komisi B. Tumpak adalah menantu Rekson Sitorus, pemegang saham terbesar perusahaan tersebut.
Tercacat, Linggom memberikan sejumlah pernyataannya dalam kasus TPST Bantar Gebang. Ia menilai Kota Bekasi selalu gagal meraih penghargaan bidang kebersihan Piala Adipura lantaran sampah DKI Jakarta.
“Bekasi enggak pernah dapat Adipura karena apa? Salah satunya karena sampah DKI. Truk yang mereka gunakan itu truk tanah yang tidak ada tutup atasnya, bukan truk sampah. Makanya sampah dan air licit jatuh ke jalan-jalan di Bekasi.”
Linggom juga berbicara mengenai perlunya musyawarah antara Pemrov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi, Pengelola TPST Bantar Gebang, dan DPRD Kota Bekasi.
“Coba dipanggil saja pengelola, dikasih solusi jangan langsung ribut. Harus dewasalah kita. Kalau kita punya anak dibentak depan orang, kan malu dia.”
Meskipun sebenarnya menyembunyikan masalah hukum, Linggom tidak menunjukkan ekspresi suram. Di lingkungan gedung DPRD Kota Bekasi, Linggom dikenal sebagai orang yang ramah, gampang tertawa, dan mudah bergaul dengan siapa saja.
Hingga berita ini diturunkan, Linggom masih menghirup udara segar. Aparat penegak hukum belum mengeksekusinya, meski putusan sudah dibacakan majelis hakim sejak 8 bulan yang lalu. (Tim)