Site logo

Ini Dia 15 Tuntutan Buruh Ale-ale yang Disepakati Perusahaan

Produsen minuman Ale-ale, PT Tirta Alam Segar akhirnya sepakat memenuhi tuntutan buruhnya pasca tragedi bakar diri Sebastian Manuputy dalam peringatan hari buruh. Sebastian Manuputy sendiri tak lain merupakan pekerja di perusahaan produksi minuman ringan tersebut.

Adapun tuntutan yang disepakati oleh perusahaan jumlahnya mencapai 15 butir dimana tuntutan tersebut disepakati bersama antara pihak PT Tirta Alam Segar dengan pihak pekerja.

Pembubuhan kesepakatan itu sendiri terjadi pada hari Senin (11/5) di gedung DPRD Kabupaten Bekasi disaksikan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Adapun 15 poin kesepakatan antara PT Tirta Alam Segar dengan para buruhnya antaralain:

1.Pihak pertama (PT Tirta Alam Segar) dengan ini sepakat untuk segera dan wajib menyediakan fasilitas dan menu makan yang sama bagi seluruh pekerja PT Tirta Alam Segar.

2.Pihak pertama (PT Tirta Alam Segar) sepakat untuk segera dan wajib menyediakan fasilitas tempat ibadah bagi pekerja dengan cara menambah besaran dan luas tempat ibadah, dengan menyeimbangkan jumlah pekerja yang ada di perusahaan.

3.Penyediaan tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) diatas dilakukan dengan menambah perluasan bangunan tempat ibadah yang sudah ada, dan atau dengan membangun fasilitas ibadah baru.

4.Pihak pertama (PT Tirta Alam Segar) sepakat wajib memberikan fasilitas jemputan bagi seluruh pekerja atau dalam bentuk uang transportasi bagi seluruh pekerja.

5.Demi memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku terkait kewajiban perusahaan mempekerjakan pekerja penyandang cacat, maka Pihak pertama (PT Tirta Alam Segar) akan merubah status hubungan kerja pekerja PT Tirta Alam Segar sebanyak 15 pekerja yang terdiri dari 14 orang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan 1 pekerja bernama Salmah istri almarhum Sebastian Manuputy, menjadi pekerja tetap Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan memberikan surat pengangkatan karyawan tetap bagi pekerja tersebut pada tanggal 15 Mei 2015.

6.Adapun nama-nama pekerja sebagaimana disebut dalam point angka 5 (lima) diatas adalah: Andi Djunaedi, Hardiansyah, Masullah, Mansyur Setiawan, Ardika Rendi, Topan S, Sunarno, Haris Saripudin, Nono Prediansyah, Tofik Walhidayat, Dede Rahmat Ramdani, Odi Surya Ardi, Saeful Hidayatullah, M. Satrio Budi Utomo, Salma Fitri Yanti (istri Sebastian).

7. Untuk ketiga karyawan dibawah ini sedang dalam proses pengobatan dan seluruh biaya pengobatan tetap ditanggung oleh perusahaan sepenuhnya serta akan tetap diangkat PKWTT pada 15 Mei 2015.Nama-nama tersebut adalah: Haryono, Ridwan Hilal Muharom, Yoga.

8. Pihak pertama telah menanggung seluruh biaya pemakaman beserta semua acara almarhum Sebastian Manuputy sebesar Rp. 15.000.000 dan santunan duka cita karyawan sesuai ketentuan perusahaan sebesar Rp. 75.342.082 serta menyelesaikan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

9.Pihak pertama (PT Tirta Alam Segar) tidak akan memberitahukan sistem kerja harian lepas terhitung 15 Mei 2015, dan menggunakan sistem kerja (hubungan kerja) yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

10. Pihak pertama (PT Tirta Alam Segar) menyatakan siap memberlakukan dan menjalankan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk meningkatkan alat pelindung Safety Mesin dan alat pelindung diri bagi pekerja.

11. Pihak kedua, seluruh pekerja dan pihak pertama (PT Tirta Alam Segar) wajib bersama-sama membantu meningkatkan produktivitas kerja dan disiplin kerja di perusahaan demi mewujudkan tekad dan semboyan bersama “PERUSAHAAN MAJU-KARYAWAN SEJAHTERA”.

12. Pihak kedua sepakat untuk membantu pihak pertama melakukan pembinaan akan disiplin kerja bagi para pekerja.

13. Adapun hal-hal lain terkait permasalahan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan dan atau yang akan muncul di kemudian hari di PT Tirta Alam Segar disepakati kedua belah pihak untuk dibicarakan dan dirundingkan secara kekeluargaan antara pihak pertama (PT Tirta Alam Segar) dengan pihak kedua.

14.Perjanjian bersama ini dibuat rangkap 2 (dua) dan disepakati oleh para pihak dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dijalankan, dan kedua belah pihak sepakat untuk mendaftarkan perjanjian bersama ini kepada Disnaker Kabupaten Bekasi dan atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

15.Perjanjian bersama ini berlaku sejak ditandatangani.

(Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News