Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Kabupaten Bekasi mempertanyakan keberadaan Dewan Pendidikan di Kabupaten Bekasi.
ICMI menilai, masalah pendidikan sangat pelik dan membutuhkan solusi dari para praktisi pendidikan sehingga ada perbaikan di sektor pendidikan.
Karenanya, keberadaan Dewan Pendidikan menurut ICMI sangat penting guna membantu pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk menyusun arah pendidikan di Kabupaten Bekasi itu sendiri.
Dewan Pendidikan harus bisa bekerja maksimal dan mampu memberikan masukan pemerintah daerah supaya bisa lebih baik lagi dalam mengabil kebijakan khususnya di dunia pendidikan.
“Ini kemana Dewan Pendidikan, kalau memang sudah terbentuk apa kegiatannya. Dan kalau belum terbentuk harus segera dibentuk,” tegas Ketua Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia ICMI Kabupaten Bekasi, Riri Sadiana, Rabu (24/2).
Menurut Riri, pembentukan Dewan Pendidikan telah ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas No.044/U/2002 dan juga amanat dari UU No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004.
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa sasaran yang akan dicapai dalam program pembinaan pendidikan dasar dan menengah di antaranya terwujudnya manajemen pendidikan berbasis sekolah/masyarakat (school/community-based management) dengan mengenalkan konsep dan merintis pembentukan Dewan Pendidikan di setiap kabupaten/kota.
Pembentukan Dewan Pendidikan menjadi lebih kuat dari aspek legalitasnya, karena telah diwadahi dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Ini amanat Undang-undang. Kalau memang belum terbentuk pemerintah wajib untuk membentuknya. Sebab jika tidak dilaksanakan daerah tersebut sudah melanggar Undang-undang,” tegasnya.
Karenanya, ICMI mendorong supaya ada kesadaran dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk segera merekomendasikan pembentukan Dewan Pendidikan itu sendiri. Jangan sampai apa yang sudah menjadi amanah Undang-undang dilanggar.
“Pemerintah jangan malah mengajari warganya melanggar Undang-undang. Segeralah bentuk Dewan Pendidikan,” ucapnya.
Sementara, H Dahim menjelaskan di Kabupaten Bekasi sudah ada Dewan Pendidikan sebelum adanya pemekaran wilayah. Saat ini H Dahim menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi. Sayangnya, keberadaan Dewan Pendidikan tidak mendapatkan sambutan positif dari Bupati Neneng Hasanah Yasin.
“Kalau saya ditanya soal Dewan Pendidikan saya bingung. Saya memang sebagai Ketua Dewan Pendidikan tetapi bupati tidak mau memberikan SK,” tegas H Dahim.
H Dahim menjelaskan saat ia mengajukan nama-nama supaya di buat surat keputusan Bupati selalu menolaknya.
Sehingga sampai saat ini Dewan Pendidikan tidak pernah bisa muncul karena dibunuh bupati sendiri. Semestinya bupati bersifat arif tidak lantas membunuh Dewan Pendidikan itu sendiri.
“Bupati pengennya orang-orang yang ada di kepengurusan orang-orang dia. Kalau soal pendidikan itukan gak bisa dipaksakan karena harus orang yang ngerti seluk beluk pendidikan,” tegasnya. (Ical)