H-1 Pemilu, KPU Kota Bekasi Musnahkan 5.559 Surat Suara Lebih

KPU Kota Bekasi melakukan pemusnahan 5.559 surat suara lebih untuk Pemilu 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Kota Bekasi, Selasa (13/2/2024) malam hari.

Pemusnahan surat suara disaksikan langsung oleh sejumlah stakeholder di Kota Bekasi. Mulai dari perwakilan Bawaslu, Polres dan TNI Polri.

Total ada 5 jenis surat suara yang dimusnahkan. Adapun rinciannya, surat suara calon presiden sebanyak 1.203, DPR RI 620, DPD RI 1.286, DPRD Provinsi 1.750 dan DPRD Kota Bekasi 700.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah kebutuhan surat suara terpenuhi. Sehingga sesuai regulasi yang ada surat suara tersebut wajib dimusnahkan paling lambat H-1.

“Seluruh surat suara sudah terdistribusi di seluruh TPS yang ada di Kota Bekasi malam ini. Kami yakin proses pendistribusian sudah mencapai 100 persen,” kata dia, saat memberikan sambutan.

Terakhir ia menyampaikan jumlah surat suara harus sama dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Plus tambahan 2 persen dari total surat suara.

“Surat suara ini bukan surat suara rusak namun surat suara lebih. Sesuai aturan memang harus dimusnahkan,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sekedar informasi jumlah DPT di Kota Bekasi mencapai kurang lebih 1.809.574 dengan jumlah TPS 7.078. Adapun jumlah surat suara sebanyak 9.246.00 lembar.


KPU Kota Bekasi melakukan pemusnahan surat suara lebih H-1 jelang Pemilu 2024.

Tinggalkan komentar